Juknis TPG bagi Guru, Kepala dan Pengawasa Madrasah Tahun 2024

Juknis TPG bagi Guru, Kepala dan Pengawasa Madrasah Tahun 2024

Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2024 telah dirilis oleh Dirjen Pendis melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Nomor:7174 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2024

Juknis TPG Tahun 2024

Juknis TPG bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah merupakan acuan bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang sudah lulus sertifikasi agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan

Petunjuk Teknis Pembayaran TPG Guru Madrasah Tahun 2024 terdapat kriteria baru yang harus dilakukan oleh guru, kepala dan pengawas madrasah agar TPG-nya dapat dibayarkan, berikut ini kriteria penerima tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah

Kriteria Penerima TPG Madrasah 2024/2025

Kriteria guru, kepala dan pengawas madrasah penerima tunjangan profesi adalah sebagai berikut:
  • Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;
  • Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;
  • Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya;
  • Pengembangan diri Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah dibuktikan dengan keikutsertaan di berbagai kegiatan pengembangan kompetensi melalui pelatihan, seminar, workshop baik daring maupun luring yang setara dengan minimal 20 JP, dibuktikan dengan sertifikat keikutsertaan. Ketentuan ini dimulai di tahun 2024 sebagai salah satu persyaratan pencairan tunjangan profesi tahun 2025
  • Kegiatan pengembangan diri guru, minimal satu semester satu kali dan dicatatkan di SIMPATIKA. Kegiatan pengembangan diri diakui dengan rentang waktu Januari - Juni minimal satu bukti, dan Juli - Desember minimal satu bukti, di tahun yang sama, untuk persyaratan pencairan tunjangan profesi di tahun berikutnya

Unduh Juknis TPG Tahun 2024


Bagi yang belum memiliki Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2024 silahkan anda dapat mengunduhnya melalui tautan berikut ini
  • Juknis TPG Tahun 2024 Unduh
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Juknis TPG Tahun 2024 ini semoga bermanfaat untuk kita semua
Juknis Inpassing Guru Madrasah Tahun 2023

Juknis Inpassing Guru Madrasah Tahun 2023

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Nomor 4111 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023
Juknis Inpassing Guru Madrasah
Juknis Inpassing Madrasah Tahun 2023 ini merupakan acuan dan panduan bagi para pihak terkait dalam pelaksanaan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru madrasah bukan aparatur sipil negara pada tahun 2023

Dengan terbitnya Juknis Inpassing Guru Madrasah Tahun 2023 ini tentunya akan memberikan motivasi dan apresiasi yang lebih bagi guru GBASN atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam dunia pendidikan di Indonesia khususnya di bidang Madrasah

Dengan adanya program Penyetaraan atau Inpassing ini, GBASN dapat mendapatkan golongan seperti guru ASN, yang akan memberikan mereka pengakuan dan perlindungan yang lebih baik. Selain itu, guru GBASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut.

Juknis Pemberian Kesetaraan Jabatan Fungsional Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023 meliputi ketentuan mengenai sasaran, persyaratan dan prosedur Pemberian Kesetaraan Jabatan Fungsional Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik untuk periode pelaksanaan Tahun 2023

Ketentuan Umum Pelaksanaan Inpassing


Pemberian Kesetaraan/Inpassing bagi guru madrasah dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek diantaranya adalah sebagai berikut
  • Jenjang dan Kualifikasi Pendidikan
  • Masa kerja, yang terhitung mulai ditetapkan guru, aktif bertugas sebagai guru dan memenuhi kualifikasi pendidikan sekurangkurangnya Sarjana (S-l) atau Diploma 4 (D-IV)
  • Sertifikat pendidik

Persyaratan Pemberian SK Inpassing


Untuk mendapatkan SK Inpassing guru Madrasah harus memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana di uraikan dalam regulasi Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023 berikut ini
  • Memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  • Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK)
  • Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum Tanggal 1 Januari 2012
  • Memiliki NRG yang terbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023
  • Usia maksimal 55 (Lima Puluh Lima) Tahun terhitung pada saat melakukan pengusulan pemberian kesetaraan
  • Memiliki Kualifikasi akademik pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S-1)/ Diploma Empat (D-lV) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi. Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan SK/ Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. 
  • Terdaftar dalam SIMPATIKA
  • Melakukan pengusulan pemberian kesetaraan melalui SIMPATIKA

Unduh Juknis Inpassing Guru Madrasah


Untuk mempelajari mekanisme pengusulan Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023 ini silahkan anda dapat mempelajari Juknis Penyetaraan atau Inpassing Guru Kemenag Tahun 2023 dengan mengunduhnya melalui tautan berikut
  • Juknis Inpassing Guru Madrasah 2023 Unduh
Demikian yang dapat mimin informasikan dan bagikan terkait Juknis Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023 ini semoga bermanfaat
Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2023

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2023

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agam telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 183 Tahun 2023 tentangJuknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudhatul Athfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2023
Juknis Tunjangan Insentif GBPNS
Tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan pegwawai negeri sipili (GBPNS) merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memenuhi syarat yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 183 Tahun 2023 tentang Insentif GBPNS madrasah.

Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2023 ini akan diberikan kepada guru yang mengajar pada Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah yang belum sertifikasi serta tidak berstatus PNS, bukan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama RI.

Pesyaratan Penerima Tunjangan Insentif GBPNS 2023


Untuk mengetahui kriteria guru madrasah penerima tunjangan insentif GBPNS tahun 2023 sesuai Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2023 adalah sebagai berikut
  • Terdaftar aktif mengajar di Simpatika Kemenag
  • Belum lulus sertifikasi
  • Memiliki NPK atau NUPTK
  • Mengajar pada Satminkal Kementerian Agama RI
  • Berstatus sebagai guru tetap pada RA atau Madrasah untuk jangka waktu paling sedikit 2 tahun atau 4 semester (keaktifan di simpatika). Pada poin ini diprioritaskan kepada guru dengan masa pengabdian terlama.
  • Memiliki kualifikasi akademik S1/DIV
  • Memenuhi beban kerja 6 JTM di Satuan administrasi pangkal (Satminkal)
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama RI
  • Belum berusia 60 Tahun (usia pensiun)
  • Tidak beralih status dari guru Rauldatul Athfal (RA) dan Madrasah
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah
  • Guru tidak merangkap jabatan pada lembaga eksekutif, yudikatif, serta legislatife.
  • Dinyatakan layak bayar oleh aplikasi Simpatika Kemenag

Unduh Juknis Tunjangan Insentif GBPNS 2023


Untuk mengetahui lebih rincinya siahkan anda dapat mempelajari Juknis Insentif GBPNS Tahun 2023 dengan mengunduhnya melalui tautan berikut ini
  • Juknis Insentif GBPNS Unduh
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2023 ini semoga bermanfaat
Juknis PIP Madrasah Tahun 2023

Juknis PIP Madrasah Tahun 2023

Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah telah menerbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2023 berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 423 Tahun 2023 tanggal 20 Januari 2023.
Juknis PIP Madrasah
Petunjuk teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2023 dimaksudkan untuk dipergunakan sebagai panduan agar tercapai kesamaan pengertian dan tindakan dalam melaksanakan program.

Program Indonesia Pintar (PIP) dilaksanakan oleh Direktorat Kurikulum, Sarna, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dengan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Madrasah, Lembaga Penyalur dan Instansi terkait lainnya.

Program Indonesia Pintar Madrasah bertujuan untuk membantu biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dalam rangka:
  • Menurunnya kesejnjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan perempuan, antara wilayah perkotaan dan pedesaan dan antar daerah;
  • Menghilangkan hambatan ekonomi bagi anak untuk berpartisipasi di madrasah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan Pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah pada satuan/program pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama;
  • Mencegah peserta didik dari lemungkinan putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi;
  • Membantu peserta didik yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran;
  • Menignkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (du puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pada satuan pendidikan menengah untuk mendukung pendidikan universal/rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun.

Unduh Juknis PIP Madrasah Tahun 2023


Selengkapnya silahkan rekan-rekan dapat mempelajari Tahapan Verval PIP Madrasah dan Juknis Penerimaan PIP Madrasah Tahun 2023 pada tautan yang sudah mimin sediakan berikut ini
  • Juknis PIP Madrasah Tahun 2023 Unduh
Demikian yang dapat mimin informsikan terkait Juknis PIP Madrasah Tahun 2023 ini semoga bermanfaat untuk kesejahteraan peserta didik
Tahapan Verval Data Siswa Penerima PIP Madrasah Tahun 2023

Tahapan Verval Data Siswa Penerima PIP Madrasah Tahun 2023

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Tentang Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap I Tahun 2023 dengan Nomor : B- 320 /DJ.I/Dt.I.I/HM.01/01/2023 pada tanggal 20 Januari 2023
Tahapan Verval PIP 2023
Dalam rangka meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun Anggaran 2023 diperlukan Pemutakhiran Data Siswa Penerima PIP

Basis data penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap I Tahun 2023 adalah siswa penerima bantuan PIP Tahun 2022 sehingga perlu dilakukan verifikasi dan validasi sebelum ditetapbkan kembali sebagai penerima bantuan sosial PIP Tahun 2023

Menindak lanjuti Surat tersebut, berikut ini mimin informasikan langkah-langkah Verval Dada Siswa PIP Tahun 2023 berikut ini

Tahapan Verval PIP 2023


Basis data penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap I Tahun 2023 adalah siswa penerima bantuan PIP Tahun 2022 dengan kondisi sudah mempunyai nomor rekening dan sinkron dengan data EMIS

Guna memastikan ketepatan kondisi siswa diperlukan langkah verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan kembali sebagai penerima bantuan sosial PIP Tahun 2023. Adapun mekanisme verifikasi dan validasi adalah sebagai berikut:

A. Madrasah
  • Madrasah melakukan verifikasi dan validasi data siswa melalui aplikasi SIPMA yang dapat diakses pada laman : https://pipmadrasah.kemenag.go.id
  • Proses verifikasi dan validasi mengikuti petunjuk di dalam aplikasi verval;
  • Madrasah melakukan konfirmasi data hasil verval apabila telah selesai melakukan verifikasi dan validasi data.
B. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data dengan seluruh madrasah sasaran penerima PIP di wilayahnya;
  • Memantau perkembangan verifikasi dan validasi setiap madrasah di wilayahnya dan memastikan proses verifikasi dan validasi dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan;
  • Menyampaikan rekapitulasi data nominatif siswa yang sudah diverifikasi dan validasi disertai berita acara penyelesaian verifikasi dan validasi data di wilayahnya kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sebagaimana form di aplikasi.
C. Kantor Kementerian Agama Provinsi
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data sasaran PIP dengan seluruh Kabupaten/Kota di wilayahnya;
  • Memantau perkembangan pelaksanaan Verval data disemua madrasah diwilayahnya
  • Melakukan persetujuan (approval) dengan menyampaikan berita acara yang memuat rekapitulasi data nominatif siswa yang sudah diverifikasi dan validasi kepada Direktur KSKK Madrasah sesuai form yang ada di aplikasi
D. Direktorat KSKK Madrasah
  • Direktorat KSKK Madrasah menyediakan data nominasi siswa penerima manfaat PIP melalui aplikasi Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah;
  • Direktorat KSKK Madrasah menetapkan siswa hasil Verifikasi dan Validasi data sebagai penerima PIP Tahun 2023 dan memproses pencairan bantuan
  • Direktorat KSKK Madrasah menetapkan SK Penetapan Siswa Penerima Manfaat PIP Madrasah Tahun 2023 dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Tahapan Verval PIP Madrasah Tahun 2023 ini, untuk mengetahui Surat Edaran Verval Data Siswa Penerima PIP Tahun 2023 silahkan anda dapat melihatnya pada tautan ini SE Verval PIP 2023
Juknis TPG Guru, Kepala Dan Pengawas Madrasah Tahun 2023

Juknis TPG Guru, Kepala Dan Pengawas Madrasah Tahun 2023

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran bernomor 7475 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, Dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023.
Juknis TPG Kemenag 2023
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023 merupakan acuan bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang sudah lulus sertifikasi agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan.

Tunjangan profesi adalah penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial sebagai penghargaan atas profesionalitasnya, yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kriteria Pembayaran TPG 2023


Kriteria guru, kepala, dan pengawas madrasah penerima tunjangan profesi adalah sebagai berikut:
  • Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;
  • Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;
  • Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya;
  • Guru ASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  • GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah;
  • GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  • Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  • Pengawas madrasah penerima tunjangan profesi:
  1. Masih aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  2. Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK, dan/atau paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaannya untuk jenjang MTs/ MA/ MAK;
  3. Pengawas madrasah yang memiliki binaan di atas batas minimal sebagaimana huruf b dan c, maka seluruh binaan tersebut wajib aktif secara kolektif pada SIMPATIKA;
  • Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan kewenangannya:
  1. Terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan profesi (S36e) yang diterbitkan melalui SIMPATIKA;
  2. Bagi GBASN yang telah memiliki SK inpassing wajib mendaftarkan SK inpassing di SIMPATIKA sebagai validitas status inpassing dan kesetaraan golongannya;
  3. Memenuhi beban kerja guru sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Dalam hal pemenuhan beban kerja, guru dapat mengajar di satu madrasah atau lebih dengan syarat memenuhi 6 (enam) jam pada satminkal sesuai dengan ketentuan linieritas;
  4. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah

Unduh Juknis TPG Kemenag Tahun 2023


Selengkapnya silahkan rekan-rekan dapat mempelajari Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2023 pada file yang sudah mimin sediakan pada tautan berikut
  • Unduh Juknis TPG Kemenag 2023
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis TPG Kemenag Tahun 2023 ini semoga bermanfaat untuk kita semua

Logo Dan Tema Hari Santri Tahun 2022

Logo Dan Tema Hari Santri Tahun 2022

Menag Yaqut Cholil Qoumas telah resmi meluncurkan logo Hari Santri Tahun 2022, peluncuran logo Hari Santri itu disiarkan langsung melalui chanel youtube Kemenag RI, seremonial ini dipusatkan di Lapangan Kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) KH Abdurrahman Wahid, Pekalongan

Logo Dan Tema Hari Santri

Pada Peringatan Hari Santri tahun 2022 ini mengusung tema “Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan.”

Menurut Menag Yaqut, tema tersebut mengandung pesan bahwa santri adalah pribadi yang selalu siap sedia mendarmabaktikan hidupnya untuk bangsa dan negara. Sejarah telah membuktikan bahwa santri selalu ada dalam setiap fase perjalanan Indonesia. Ketika Indonesia memanggil, santri tidak pernah mengatakan tidak. 

Santri dengan segala kemampuannya, bisa menjadi apa saja. Santri tidak hanya ahli ilmu agama, tetapi juga menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Meski bisa menjadi apa saja, santri tidaklah melupakan tugas utamanya menjaga agama. Karena salah satu tujuan agama adalah untuk memuliakan manusia. Sebaliknya, agama tidak diturunkan untuk merendahkan martabat kemanusiaan.

“Santri senantiasa berprinsip bahwa menjaga martabat kemanusian atau hifdzunnafs adalah esensi ajaran agama, terutama di tengah kehidupan Indonesia yang sangat majemuk. Karena menjaga martabat kemanusiaan juga berarti menjaga Indonesia,” tandasnya.

Filosofi Logo Hari Santri Tahun 2022


Pembuatan logo Hari Santri tentu saja tidak lepas dari filosofi yang terkandung dalam pembuatan sebuah logo, Logo ini mengandung berbagai makna filosofi sebagai berikut.
  • Merangkul. Melingkarkan lengan pada pundak (tubuh, pinggang, dan sebagainya) orang lain sambil melingkarkan kedua lengan. bermakna melindungi, memberikan empati dan kepedulian
    Filosofi Logo HSN

  • Jabat tangan. Makna keakraban dalam setiap pertemuan. saling berbudaya, memberikan sapa. Mengulurkan tangan untuk saling membantu antar manusia dengan manusia yang lain 
    Filosofi Logo HSN

  • Daun. Daun hijau tidak hanya memberikan kehidupan dan energi pada manusia, tetapi juga memberikan harapan 
    Filosofi Logo HSN

  • Infinity. Simbol tak terhingga (bahasa Inggris: infinity symbol) yang dilambangkan sebagai ∞, merupakan simbol matematika yang mewakili konsep tak hingga
    Filosofi Logo HSN

  • Matahari, terdapat di tengah. Selalu memberikan cahaya untuk kehidupan manusia, merupakan sumber energi alam semesta dan penghuninya, daya yang tak akan pernah habis 
    Filosofi Logo HSN

  • Mata. Indra penglihatan manusia, untuk memandang segala hal, melihat keadaan di sekitar. Melihat dan mengamati apa yang terjadi dan apa yang bisa diperbuat.
    Filosofi Logo HSN

Unduh Logo Hari Santri Tahun 2022


Untuk mengetahui tema dan logo Hari Santri beserta filosofinya silahkan anda dapat melihatnya pada tautan yang sudah mimin sediakan di bawah ini
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait tema dan logo Hari Santri Tahun 2022 ini semoga bermanfaat untuk kita semua
POS AKMI Tahun 2022/2023

POS AKMI Tahun 2022/2023

POS AKMI Tahun 2022 - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2022

POS AKMI Tahun 2022

Penerbitan POS AKMI Tahun 2022 ini secara resmi di tetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3634 Tahun 2022 Tentang Prosedur Operasional Standar Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2022.

Dalam kesempatan lain POS ANBK Tahun 2022 juga telah di rilis oleh Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi melalui Peraturan Kepala Balitbang dan Perbukuan beserta dengan Juknis ANBK Tahun 2022

Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia atau AKMI adalah evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengukur kompetensi peserta didik madrasah dalam literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains, dan literasi sosial budaya

Tujuan dan Fungsi AKMI


AKMI bertujuan untuk pemetaan mutu pendidikan dan mengukur kompetensi peserta didik madrasah pada literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains, dan literasi sosial budaya.

Pelaksanaan AKMI Tahun 2022 ini memiliki fungsi sebagaimana yang di jelaskan berikut ini
  •  Bahan pemetaan mutu pendidikan madrasah
  • Bahan referensi akademik dalam mendiagnosa dan tindak lanjut proses pembelajaran
  • Sebagai bahan dalam menyusun program maupun intervensi kebijakan pemerintah dalam peningkatan mutu pendidikan madrasah

Unduh POS AKMI Tahun 2022


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan rekan-rekan dapat mempelajari Prosedur Operasional Standar pelaksanaan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2022 pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait POS AKMI Tahun 2022 ini semoga bermanfaat untuk kita semua
Juknis ANBK Tahun 2022/2023

Juknis ANBK Tahun 2022/2023

Juknis ANBK Tahun 2022 - Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemdikbudristek juga menerbitkan Petunjuk Teknis Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) Tahun 2022.
Juknis ANBK Tahun 2022
Petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Asesmen Nasional memuat hal-hal yang bersifat teknis pelaksanaan di lapangan. Sehingga isi dari juknis ini akan lebih terperinci, meski tidak semua bagian dari POS Asesmen Nasional 2022 dicantumkan dalam juknis ini

Asesmen Nasional atau biasa disingkat dengan AN, adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemetaan mutu sistem pendidikan pada tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah.  Evaluasi ini menggunakan tiga instrumen asesmen yang meliputi kompetensi minimum, survei karakter, dan survei lingkungan belajar.

Dalam pelaksanaannya AN hanya dapat dilaksanakan dengan menggunakan sistem tes berbasis komputer. Sedangkan moda tes yang dapat dipilih adalah moda tes komputer daring (online) dan semi daring (semi online). 

Juknis ANBK Tahun 2022


Dalam juknis ANBK 2022 ini termuat uraian mengenai tugas dan tanggung jawab dari setiap pelaksana Asesmen Nasional di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga pelaksana di tingkat satuan pendidikan.

Juknis ANBK 2022 juga memuat panduan pelaksanaan ANBK daring (online) dan ANBK semi-daring (semi-online). Mulai dari pra pelaksanaan, saat pelaksanaan, dan paska pelaksanaan ANBK.

Di samping itu, dalam juknis ini juga diuraikan terkait manajemen user laman ANBK dan penanganan masalah seperti kendala teknis, kondisi luar biasa, maupun layanan pengaduan.

Untuk mempelajari mekanisme dan regulasi terkait pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) Tahun 2022 silahkan rekan-rekan dapat mempelajari regulasi ANBK tahun 2022 pada tautan yang sudah mimin sediakan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis ANBK Tahun 2022 ini semoga bermanfaat untuk kita semua
POS ANBK Tahun Pelajaran 2022/2023

POS ANBK Tahun Pelajaran 2022/2023

POS ANBK Tahun 2022 - Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi melalui Peraturan Kepala Balitbang dan Perbukuan telah menerbitkan peraturan tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2022 dengan nomor: 013/H/PG.00/2022
POS ANBK Tahun 2022
POS Asesmen Nasional (AN) adalah sebuah ketentuan yang mengatur dalam penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2022

Regulasi dan mekanisme pelaksanaan ANBK Tahun 2022 selain tertuang dalam POS ANBK Tahun 2022 ini juga dijelaskan dalam Juknis ANBK Tahun 2022

Kegiatan Asesmen Nasional yang akan diselenggarakan oleh Pemerintah bertujuan untuk pemetaan mutu sistem pendidikan pada tingkat astuan pendidikan dasar, menengah dengan menggunakan instrumen Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter dan Survei lingkungan belajar

Pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) tahun 2022 akan di ikuti oleh satuan pendidikan jenjang  SD/MI/SDTK, SMP/MTS/SMPLB, SMA/SMTK/SMAK/SMALB/SMK/MAK Dan Satuan Pendidikan Program Paket A, B, C. Madyama Widya Pasraman (MWP), Utama Widya Pasraman (UWP) serta Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAgK) Tahun 2022

POS AN ini disusun sebagai acuan bagi Kementerian, Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan/madrasah dalam melaksanakan kegiatan Asesmen Nasional (AN)

Ruang lingkup yang ada dalam POS AN ini meliputi 
  1. kepesertaan asesmen nasional
  2. pelaksana asesmen nasional
  3. penyiapan instrumen asesmen nasional
  4. pelaksanaan dan penyiapan teknis
  5. pengolahan dan pelaporan hasil asesmen nasional
  6. pemantauan dan evaluasi
  7. biaya pelaksanaan asesmen nasional
  8. prosedur penanganan masalah dan tindak lanjut
  9. sanksi
  10. kendala dalam pelaksanaan AN 

Instrumen Dan Pelaksanaan Asesmen Nasional (AN)


Perlu rekan-rekan kampus madrasah ketahui bahwa Instrumen yang akan di pakai dalam kegiatan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) Tahun 2022 nanti sudah dipersiapkan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan berupa soal-soal berbasis digital dan merupakan dokumen negara yang bersifat rahasia.

Sedangkan untuk Instrumen Asesmen Nasional (AN) Tahun 2022 yang akan di ikuti oleh peserta didik di satuan pendidikan/madrasah terdiri atas:
  1. AKM mengukur hasil belajar kognitif peserta didik dalam Literasi Membaca dan Numerasi.
  2. Survei Karakter mengukur hasil belajar nonkognitif peserta didik;
  3. Survei Lingkungan Belajar mengukur kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan
Untuk pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2022 nanti akan menggunakan sistem ANBK yang dapat dikases secara daring atau semidaring dengan bentuk soal objektif (Pilihan Ganda, Pilihan Ganda Kompleks, Menjodohkan, dan Isian Singkat) dan soal non objektif (Uraian)

Komponen-komponen yang ada dalam soal AKM nanti akan terdiri atas konten, level kognitif, dan konteks dengan rincian sebagaimana di uraikan pada tabel berikut
AspekLiterasi MembacaNumerasi
KontenTeks Sastra/Fiksi dan Teks InformasiBilangan, Aljabar, Geometri dan Pengukuran, Data dan Ketidakpastian
Level KognitifMenemukan informasi, Menginterpretasi dan mengintegrasi, Mengevaluasi dan merefleksiPemahaman, Aplikasi, Penalaran
KonteksPersonal, Sosial Budaya, SaintifikPersonal, Sosial Budaya, Saintifik

Unduh POS ANBK Tahun 2022


Untuk mempelajari Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen Nasional (AN) Tahun 2022 silahkan anda pelajari dan pahami POS Pelaksanaan dan penyelenggaraan Asesmen Nasional tahun 2022 pada tautan yang sudah mimin sediakan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait POS ANBK Tahun 2022 ini, semoga dengan terbitnya POS ANBK Tahun 2022 ini bisa bermanfaat dan bisa dijadikan acuan dalam menyelenggarakan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) nanti
Surat Edaran Pembukaan Pendaftaran Seleksi Akademik PPG  Guru Madrasah Tahun 2022

Surat Edaran Pembukaan Pendaftaran Seleksi Akademik PPG Guru Madrasah Tahun 2022

Kementerian Agama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pembukaan Pendaftaran Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG  bagi Guru Madrasah Tahun 2022 nomor Nomor B-476/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/07/2022. Surat tertanggal 29 Juli 2022

Pembukaan Pendaftaran Seleksi Akademik PPG

Dalam rangka pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menyelenggarakan pelaksanaan Seleksi Akademik bagi guru madrasah yang mengampu mata pelajaran Guru Kelas MI, Guru Kelas RA, Rumpun agama (Alqur’an Hadist, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Akidah Akhlak, dan Bahasa Arab) maupun guru mata pelajaran umum. 

Oleh karena itu perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut: 
  • Pendaftaran calon peserta bagi guru yang memenuhi syarat dilaksanakan secara daring melalui SIMPATIKA mulai tanggal 1 - 5 Agustus 2022 (persyaratan terlampir)
  • Pencetakan Surat Pengantar Ujian Seleksi Akademik dari SIMPATIKA tanggal 5 - 7 Agustus 2022. Informasi teknis terkait pelaksanaan tertera di surat tersebut
  • Pelaksanaan Seleksi Akademik ditanggal 8 - 10 Agustus 2022
  • Pengumunan hasil Seleksi Akademik di SIMPATIKA ditanggal 12 Agustus 2022.  
Dari isi surat tersebut dapat disimpulkan bahwa seleksi akademik kali ini berlaku bagi semua guru RA dan Madrasah (MI, MTs, MA, dan MAK) dan untuk semua mata pelajaran. Tentunya dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi setiap guru

Persyaratan Pendaftar Seleksi Akademik PPG Tahun 2022

Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut :
  1. Terdata aktif di SIMPATIKA sebagai guru dengan satuan administrasi pangkal (satminkal) di Madrasah.
  2. Belum pernah mengikuti program sertifikasi guru dan memiliki sertifikat pendidik.
  3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4 yang linier dengan mata pelajaran yang dipilih sesuai regulasi linieritas.
  4. Memiliki NPK.
  5. Memiliki SK pengangkatan sebagai guru dengan TMT paling lama di tahun 2020
  6. Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun di bulan Agustus 2022.

Surat Edaran Pmbukaan Pendaftaran PPG Guru Madrasah


Untuk mempelajari Surat Edaran dan mekanisme pelaksanaan Seleksi Akademik PPG Guru Madrasah Tahun 2022 silahkan rekan-rekan kampus madrasah dapat mempelajari dan memperhatikan Surat Edaran Pembukaan Pendaftaran Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG  bagi Guru Madrasah Tahun 2022 berikut ini
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Pembukaan Pendaftaran Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG  bagi Guru Madrasah Tahun 2022 ini semoga bermanfaat untuk kita semua
Logo HUT RI Ke 77 Tahun 2022

Logo HUT RI Ke 77 Tahun 2022

Pemerintah melalui Kementerian Sekretatiat Negara secara resmi telah mengumumkan tema dan logo Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022

Pengumuman dan peluncuran Logo, Tema, Filosofi serta informasi terkait peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 77 Tahun 2022 ini di informasikan melalu website resmi Kemensetneg yakni https://www.setneg.go.id serta akun Instagram Kemensetneg yaitu @kemensetneg.ri

Logo HUT RI ke-77 tahun 2022 yang dirilis Kemensetneg berupa dua angka 7 berwarna putih saling tumpang tindih dengan latar logo berwarna merah. Tema HUT ke-77 RI, yaitu "Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat"
Logo HUT RI Ke 77 Tahun 2022
Sedangkan makna yang terkandung pada tema logo HUT RI ke 77 Tahun 2022 ini adalah bahwa dua tahun lebih ini Indonesia menghadapi tantangan dan ujian sejarah. Kecemasan sosial hingga tekanan ekonomi berat sangat dirasakan oleh rakyat Indonesia di penjuru tanah air, akan tetapi, di tengah keterpurukan, semua elemen bangsa bergerak bersama dan bergotong royong untuk mewujudkan harapan

Filosofi Logo HUT RI Ke 77 Tahun 2022


Selain memiliki makna pada tema logo HUT RI ke 77, logo HUT RI ini juga memiliki filosofi yang harus rekan-rekan ketahui diantaranya adalah sebagai berikut
  1. Dua Panah ke Atas (Percepatan dan Pergerakan). Ini mengandung makna bentuk angka 77 menyerupai dua panah ke atas melambangkan gerak percepatan dalam memperbaiki kondisi Indonesia untuk pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat.
  2. Dua Anak Tangga (Progres dan Pembangunan). Ini mengandung makna dua garis mendatar membentuk tangga yang mengarah ke atas melambangkan progress dan pembangunan segala sektor di Indonesia.
  3. Bagian Atas Terpotong (Demokrasi dan Keterbukaan). Ini mengandung makna bagian atas terpotong melambangkan keterbukaan bangsa Indonesia dalam perannya di tingkat global untuk bergerak secara bebas aktif bersama dalam pemulihan kondisi dunia.
  4. Garis Miring dan Sudut Runcing (Semangat Juang dan Garuda Pancasila). Gambar ini terinspirasi dari bambu runcing dan kepala Garuda Pancasila, melambangkan semangat pejuang untuk bangkit lebih kuat dan tangguh.
  5. Dua Garis Melengkung (Sinergi dan Harapan). Ini melambangkan sinergi pemerintah dan masyarakat dalam bergotong royong dan bergerak berdampingan secara fleksibel dan dinamis menuju satu arah, menuju Indonesia Maju.
  6. Sudut Penghubung (Penghubung antar Bangsa). Ini melambangkan peran Indonesia pada forum G20 dalam mempersatukan suara negara-negara maju untuk berkontribusi menyelesaikan berbagai isu dan tantangan yang dihadapi dunia.
  7. Siluet Angka 1 (Persatuan Indonesia). Ini melambangkan semangat persatuan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan bangsa Indonesia yang besar, kuat, dan bersatu
Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan rekan-rekan kampus madrasah dapat melihat dan mempelajari materi-materi terkait peringatan HUT RI ke 77 Tahun 2022 pada tautan yang sudah mimin sediakan di bawah ini
  • Salinan Keputusan Menteri Sekretaris Negara Nomor 103 tahun 2022 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 lihat Disini
  • Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022
  1. Identitas HUT RI Ke 77 lihat Disini
  2. Template Design lihat Disini
  3. Video Motion HUT RI Ke-77 lihat Disini
  4. Pedoman Identitas Visual HUT RI ke-77 lihat Disini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Logo HUT RI ke 77 Tahun 2022 ini semoga bermanfaat untuk kita semua
Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2022

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2022

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2022

Tunjangan insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas di RA dan Madrasah. 

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS

Tunjangan insentif ini akan disalurkan dalam dua tahapan pada setiap semester, sesuai dengan anggaran yang tersedia di tahun anggaran berjalan

Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil merupakan guru bukan pegawai negeri sipil pada RA dan Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA dan Madrasah bertujuan untuk meningkatkan:
  1. kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah;
  2.  motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya
  3. kesejahteraan Guru RA dan Madrasah bukan bukan pegawai negeri sipil.
Sasaran atau penerima tunjangan insentif GBPNS Guru RA dan Madrasah (MI, MTs, dan MA/MAK) Tahun 2022 adalah sebagai berikut.
  • Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah.
  • Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain

Persyaratan Penerima Tunjangan GBPNS


Untu mengetahui persyaratan bagi Guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif GBPNS tahun 2022 adalah sebagai berikut
  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)
  • Belum lulus sertifikasi
  • Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 
  • Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama; 
  • Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
  • Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;, untuk cara Verval Ijazah di Simpatika silahkan anda lihat panduannya Disini
  • Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. 
  • Belum usia pensiun (60 tahun)
  • Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. 
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. 
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
  • Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika, dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar
Bagi guru RA san Madrasah yang memenuhi kriteria dan persyaratan diatas akan menerima bantuan tunjangan insentif dengan besaran nominal Rp. 250 ribu per orang perbulan

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan rekan-rekan dapat membaca dan mempelajari Juknis Tunjangan GBPNS Guru RA dan Madrasah Tahun 2022 Disini

Demikian ynag dapat mimin bagikan terkait Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2022 ini semoga bermanfaat

Panduan Matsama Tahun Pelajaran 2022/2023

Panduan Matsama Tahun Pelajaran 2022/2023

Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) merupakan adalah satu rangkaian kegiatan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun Pelajaran 2022/2023 
Panduan Matsama 2022
Kegiatan MATSAMA (Masa Ta'aruf Siswa Madrasah) bagi peserta didik baru meliputi kegiatan pengenalan berbagai kegiatan rutin yang dilakukan madrasah, fasilitas madrasah, ciri khas madrasah, nilai, norma dan tata tertib madrasah serta karakter dan budaya yang ada di lingkungan madrasah kepada peserta didik baru

Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) adalah kegiatan orientasi atau pengenalan mengenai lingkungan Madrasah kepada peserta didik baru di setiap madrasah. 

Kegiatan ini dilaksanakan setiap tahun ajaran baru. sebelum pelaksanaan proses pembelajaran di lingkungan Madrasah pada semua jenjang, mulai dari tingkat Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyyah (MI) sampai dengan Madrasah Aliyah (MA). 

Melalui kegiatan MATSAMA inilah, para peserta didik baru akan dikenalkan mengenai sistem pembelajaran, ciri khas, karakter dan budaya yang ada di lingkungan madrasah. Diharapkan proses pelaksanaan MATSAMA ini akan menjadi titik awal dalam rangkan ikut menentukan keberhasilan atau tidaknya seluruh proses pembelajaran di Madrasah pada masa berikutnya. 

Karenanya, seluruh agenda dan rangkaian kegiatan MATSAMA dituntut lebih bersifat edukatif, mampu menumbuhkan kembangkan kreatifitas, prokduktivitas dan inovasi kepada para seluruh peserta didik. 

Dalam pelaksanaannya, semua rangkaian proses kegiatan Matsama harus mampu memberikan pengalaman baru yang menyenangkan dan membuat para peserta didik baru memiliki semangat baru di madrasah yang baru. Sebagaimana tercantum dalam pedoman penyelenggaran pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, tentang Pengenalan Lingkungan sekolah Bagi Siswa baru. 

Selain itu, kegiatan MATSAMA ini tidak lepas dari visi dan misi Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia, yaitu mencetak generasi yang tidak hanya cerdas secara akal, tetapi juga matang secara spiritual dan berkarakter ke-Indonesia-an. 

Tujuan Kegiatan MATSAMA 2022/2023


Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan MATSAMA Tahun 2022/2023 ini diantaranya adalah sebagai berikut: 
  • Mengenalkan lingkungan, nilai dan karakter khusus madrasah kepada para peserta didik baru, agar selama proses pembelajaran dapat tercipta rasa aman dan nyaman bagi mereka untuk mengembangkan seluruh potensi diri dan kemampuannya. 
  • Menumbuhkan kultur dan jiwa bangga kepada para peserta didik baru untuk belajar bersama dan mencintai serta menjaga nama baik almaternya 
  • Menanamkan dan memperkuat nilai-nilai moderasi beragama dan karakter keIndonesia-an kepada para peserta didik baru

Materi Matsama Tahun 2022-2023


Beberapa materi yang sebaiknya disampaikan kepada siswa-siswi baru madrasah dalam kegiatan Matsama ini, antara Iain:

1. Kemadrasahan (pengenalan lingkungan dan budaya madrasah): 
  • Proses belajar dan mengajar
  • Fasilitas dan infrastruktur pendukung pembelajaran
  • Tata tertib, nilai dan norma yang berlaku
  • Kegiatan dan organisasi kesiswaan. 
2. Moderasi beragama: 
  • Wawasan kebangsaan
  • Toleransi
  • Anti kekerasan
  • Akomodatif terhadap budaya lokal 
3.     Budaya Digital: 
  • Peran dan Fungsi Media Digital
  • Etika Bermedia Digital

Waktu dan Tempat Pelaksanaan MATSAMA 2022/2023


Adapun waktu pelaksanaan Matsama adalah selama tiga (3) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran pada saat hari masuk sekolah dan jam pelajaran atau mengikuti/menyesuaikan kondisi madrasah. Sementara tempat pelaksanaan Matsama adalah di lingkungan madrasah.

Tanggung Jawab Pelaksanaan MATSAMA 2022/2023

  • Kepala madrasah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Matsama.
  • Perencanaan kegiatan Matsama disampaikan oleh madrasah kepada orangtua/wali pada saat lapor diri sebagai siswa-siswi baru.
  • Matsama wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan. 

Desain Pelaksanaan MATSAMA 2022/2023


Mengingat pelaksanaan proses pembelajaran pada tahun pelajaran 2022/2023 sudah akan dimulai dengan pembelajaran Tatap Muka, tetapi madrasah harus tetap memperhatikan protokol kesehatan, maka desain pelaksanaan Matsama, antara Iain sebagai berikut: 

1. Persiapan: 
  1. Pembekalan mentor dan/atau pendamping Matsama (secara daring/luring).
  2. Arahan dari Direktorat KSKK Madrasah/Kanwil Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
2. Pelaksanaan. Matsama dilaksanakan secara tatap muka, dengan tetap menjaga dan menjalankan protokol kesehatan.
3. Pengawasan dan Evaluasi. Madrasah wajib melakukan proses pengawasan dan evaluasi, baik dari Sisi proses pelaksanaan, pendamping/mentor dan partisipasi siswa-siswi baru. Dengan tujuan untuk memastikan seluruh proses dan tahapan berjalan dengan baik, dan mengetahui efektifitas serta kemungkinan adanya kendala yang dihadapi selama proses pelaksanaan Matsama. 

Adapun ketentuan pelaksanaan Matsama adalah sebagai berikut:
  • Matsama dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan menjadi hak guru;
  2. Dilarang melibatkan peserta didik senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
  3. Seluruh bentuk kegiatan wajib bersifat edukatif, 
  4. Tidak mengarah pada bentuk perpeloncoan atau tindak kekerasan Iainnya;
  5. Wajib menggunakan pakaian yang sopan, rapih, menutup aurat, longgar (tidak membentuk tubuh) dan tidak transparan; 
  6. Membiasakan budaya salam kepada orang Iain
  7. Melaksanakan seluruh kegiatan keseharian (ibadah, rangkaian acara/kegiatan, Olah raga, dll)
  8. Menaati peraturan/tata tertib yang berlaku di madrasah;
  9. Siwa-siswi baru wajib mengenakan tanda pengenal
  10. Menjungjung tinggi nilai dan norma yang berlaku di lingkungan madrasah.
  11. Dilarang memberikan tugas kepada siswa-siswi baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak sejalan dengan aktivitas pembelajaran;
  12. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang sesuai dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan madrasah;
  13. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan Iainnya.
2. Contoh dari kegiatan dan atribut yang tidak sesuai dengan kegiatan pembelajaran dan dilarang digunakan dalam pelaksanaan Matsama telah tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang pengenalan Lingkungan sekolah Bagi Siswa Baru

Unduh Panduan Matsama Tahun 2022/2023


Untuk mempelajari lebih jelasnya silahkan rekan-rekan dapat membaca dan mempelajari Panduan Matsama Tahun 2022/2023 pada tautan yang sudah mimin sediakan di bawah ini
  • Panduan Matsama 2022/2023 Disini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Panduan Pelaksanaan MATSAMA Tahun Ajaran 2022/2023 ini semoga bermanfaat untuk kita semua khususnya bagi satuan pendidikan madrasah
Surat Pengantar Kisi-kisi Ujian Madrasah Tahun 2022

Surat Pengantar Kisi-kisi Ujian Madrasah Tahun 2022

Direktorat KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menyiapkan kisi-kisi ujian madrasah khususnya mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab 
Kisi-kisi Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022
Kisi-kisi Ujian Madrasah ini tertuang dalam Surat Edaran nomor: B-350/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/02/2022 tentang Kisi-kisi Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022

Dalam Surat Pengantar Kisi-kisi Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 dijelaskan bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan penilaian hasil belajar pada akhir jenjang pendidikan di madrasah dalam bentuk Ujian Madrasah (UM) Tahun Pelajaran 2021/2022

Untuk itu, sebelum rekan-rekan membaca dan mempelajari kisi-kisi Ujian Madrasah Tahun 2022 tersebut ada beberapa hal yang harus diperhatikan diantara beberapa hal tersebut adalah sebagai berikut 
  1. Kisi-kisi mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab sebagaimana terlampir disusun berdasarkan KMA 183 Tahun 2019.
  2. Kisi-kisi mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab dijadikan pedoman Guru dalam menyusun naskah soal UM mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK.
  3. Naskah soal UM tidak boleh mengandung unsur SARA, politik praktis, bertentangan dengan Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.
  4. Penyusunan soal UM wajib memperhatikan prinsip utama pembelajaran pada Masa Pandemi, yaitu keselamatan dan keamanan seluruh warga madrasah dari ancaman penyebaran COVID-19. Dengan demikian soal UM agar disajikan secara proporsional dan mampu memancing munculnya kompetensi yang akan diukur, namun tidak sampai menimbulkan tersitanya banyak waktu dan kelelahan siswa yang berlebihan. Kesempatan siswa untuk menjaga kebugaran dan kesehatan wajib menjadi perhatian semua pihak.
  5. Jumlah soal ditetapkan oleh masing-masing madrasah sesuai proporsi yang diperlukan untuk mengukur kompetensi siswa.
  6. Sesuai dengan POS UM Tahun Pelajaran 2021/2022, pada masa Pandemi Covid-19 maka madrasah dapat memilih salah satu dan/atau beberapa bentuk ujian sesuai kompetensi yang dinilai. Bentuk ujian dimaksud antara lain portofolio, penugasan, praktek, tes tertulis dan atau bentuk lain yang ditetapkan oleh madrasah sesuai dengan kondisi masing-masing madrasah/daerah. Khusus bentuk portofolio, bukan bermakna dibuat ujian portofolio, namun dalam kondisi yang sangat darurat di masa pandemi sehingga tidak memungkinkan dilakukan pelaksanaan bentuk ujian yang lazim, maka madrasah diberi peluang melakukan penilaian berdasarkan portofolio pekerjaan siswa yang sudah ada sebelumnya selama siswa belajar.
  7. Kondisi sangat darurat sebagimana dimaksud dalam poin 6 (enam) di atas mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setelah sebelumnya dilakukan verifikasi oleh Pengawas yang ditugasi oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota

Pengantar Kisi-kisi UM Tahun 2022


Untuk mempelajari lebih jelasnya silahkan rekan-rekan dapat mengunduh dan mempelajari Surat Pengantar Kisi-kisi Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 pada tautan berikut
  • Pengantar Kisi-kisi UM Tahun 2022 Disini
Untuk mempersiapkan pelaksanaan Ujian Madrasah, berikut ini mimin kasih referensi contoh soal-soal Ujian Madrasah mapel Al-Qur'an Hadis, Akidah Akhlak, Fiqih, SKI dan Bahasa Arab jenjang MI, MTs dan MA/MAK Tahun 2022 pada tautan berikut

1. Contoh Soal UM Jenjang MI
2. Contoh Soal UM Jenjang MTs
3. Contoh Soal UM Jenjang MA/MAK
  • Contoh Soal Al-Qur'an Hadis Disini
  • Contoh Soal Akidah Akhlak Disini
  • Contoh Soal Fiqih Disini
  • Contoh Soal SKI Disini
  • Contoh Soal Bahasa Arab Disini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Kisi-kisi Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 ini semoga bermanfaat dan dapat memberikan kemudahan bagi sahabat kampus madrasah dalam menyusun soal-soal UM jenjang MI, MTs dan MA/MAK Tahun 2022 
Juknis TPG Madrasah Tahun Anggaran 2022

Juknis TPG Madrasah Tahun Anggaran 2022

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan keputusan tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun Ajaran 2022

Petunjuk teknis ini menjadi pedoman bagi Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan madrasah, dan pihak lain yang terkait dalam pengelolaan anggaran tunjangan profesi guru di madrasah.

Juknis TPG Madrasah Tahun 2022

Terkait hal tersebut, untuk kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan diperlukan petunjuk teknis tentang pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah. 

Oleh karena itu, petunjuk teknis ini perlu dipahami mulai dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan, guru dan tenaga kependidikan

Mekanisme Pembayaran TPG Tahun 2022


Untuk mengetahui mekanisme pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2022 silahkan anda perhatikan beberapa mekanisme dalam pembayaran tunjangan profesi guru berikut ini
  • Pembayaran tunjangan profesi dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada masing-masing satuan kerja (satker) terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pembayaran tunjangan profesi dibayarkan terhitung mulai bulan Januari tahun anggaran berikutnya setelah yang bersangkutan mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah ditampilkan lewat SIMPATIKA melalui format S26e. Pembayaran tunjangan profesi tidak didasarkan pada tahun terbitnya sertifikat pendidik;
  • Pembayaran tunjangan profesi dapat diberikan secara bertahap atau setiap bulan sesuai kondisi satuan kerja;
  • Penerima tunjangan profesi mencetak Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan lampirannya, Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK/format S29e) dan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) serta menyerahkan ke satuan kerja/satminkal masing-masing Kepala madrasah mencetak dan menandatangani Rekapitulasi Kehadiran Bulanan Guru (S35) setiap bulannya yang diterbitkan dari SIMPATIKA;
  • Kepala madrasah mencetak dan menandatangani Rekapitulasi Kehadiran Bulanan Guru (S35) setiap bulannya yang diterbitkan dari SIMPATIKA
  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai kewenangannya memverifikasi daftar guru yang layak untuk menerima tunjangan profesi dan menerbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi melalui SIMPATIKA (S36e)
  • Pemberkasan dokumen tunjangan profesi
  • Penyaluran Tunjangan Profesi bulan Desember berdasarkan SKAKPT yang terbit pada 2 Desember dengan membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) oleh Kuasa Pengguna Anggaran;
  • Dalam hal terdapat tunggakan atau kekurangan bayar atas tunjangan profesi pada 1 (satu) tahun sebelumnya, pembayaran tunjangan profesi dapat diberikan sepanjang pagu DIPA tersedia (termasuk DIPA pada APBN-P) tanpa melakukan revisi DIPA tahun berjalan sepanjang tunjangan profesi tahun berjalan (on going) terpenuhi;
  • Dalam hal terdapat kekurangan bayar atas tunjangan profesi yang diakibatkan adanya kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan/atau inpassing, pembayaran dapat diberikan sepanjang pagu DIPA tahun berjalan tersedia;
  • Dalam hal terdapat kekurangan bayar atas tunjangan profesi terhutang dan pagu DIPA tidak mencukupi, satuan kerja dapat mengajukan revisi pemenuhan kebutuhan anggaran tunjangan profesi
  • Apabila terjadi mutasi guru atau kepala madrasah menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya, meninggal dunia atau karena pensiun, maka tunjangan profesi tersebut dihentikan di bulan berjalan kecuali mutasi menjadi pengawas sekolah pada madrasah;
  • Apabila terjadi mutasi pengawas sekolah pada madrasah menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya, meninggal dunia atau karena pensiun, maka tunjangan profesi tersebut dihentikan di bulan berjalan;
  • Apabila terjadi mutasi guru, kepala, dan pengawas maka pembayaran tunjangan profesinya dibayarkan berdasarkan kesepakatan tiga belah pihak (satuan kerja asal, satuan kerja yang dituju, dan yang bersangkutan);
  • Apabila terjadi perubahan tempat tugas atau status kepegawaian guru atau kepala madrasah antar madrasah, antar jenis pendidikan dalam satu kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, antar kabupaten/kota, antar provinsi, dan antar kementerian, baik atas kepentingan kedinasan atau pemekaran wilayah, maka tunjangan profesinya dibayarkan oleh satuan kerja yang baru sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dengan memperhatikan SK penetapan pencairan tunjangan profesi pada tahun anggaran berjalan dan melampirkan bukti fisik beban kerja minimal 24 jam tatap muka dari tempat tugas yang lama dengan menyertakan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) tunjangan di satker lama;
  • Pembayaran tunjangan profesi tidak menghalangi guru, kepala madrasah, dan pengawas sekolah pada madrasah untuk menerima tunjangan kependidikan (fungsional), bantuan tunjangan fungsional, bantuan tunjangan khusus, dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Unduh Juknis TPG Tahun 2022


Untuk mempelajari dan membaca petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2022 silahkan anda dapat membaca dan mempelajarinya Disini 

Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Juknis TPG Guru Madrasah Tahun Anggaran 2022 ini, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan sebagai acuan dan pedoman dalam penyaluran tunjangan profesi guru madrasah
Surat Edaran Kegiatan Pembelajaran Dan Libur Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021-2022

Surat Edaran Kegiatan Pembelajaran Dan Libur Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021-2022

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan surat edaran tentang Kegiatan Pembelajaran di Madrasah Pada Semester Ganjil Tahun Ajaran 2021-2022
Surat Edaran Kegiatan Pembelajaran
Surat edaran ini merupakan revisi dari surat edaran sebelumnya terkait kegiatan pembelajaran di Madrasah pada semester ganjil tahun pelajaran 2021-2022 di masa pandemi Covid-19 pada waktu Nataru (Natal dan Tahun Baru) tahun 2021-2022

Oleh karena itu, dengan terbitnya revisi surat edaran yang diterbitkan pada tanggal 14 Desember Tahun 2021 ini, maka surat edaran Direktur KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang Kegiatan Pembelajaran di Madrasah pada semester ganjil tahun Pelajaran 2021-2022 yang diterbitkan pada tanggal 29 November Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan sudah tidak berlaku lagi

Perlu rekan-rekan ketahui bahwa dalam rangka efektivitas pengelolaan pembelajaran di Madrasah pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 serta memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  • Kegiatan pembelajaran di Madrasah TP. 2021/2022 mengacu pada SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1836 Tahun 2021 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.
  • Pembagian rapor semester ganjil TP. 2021/2022 dilaksanakan sesuai Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.
  • Penetapan libur khusus semester ganjil disesuaikan dengan Kalender Pendidikan Madrasah serta memperhatikan kebijakan pimpinan daerah setempat.
Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan rekan-rekan dapat membaca dan memperhatikan poin-poin penting yang ada dalam surat resmi tentang Kegiatan Pembelajaran Di Madrasah Pada Semester Ganjil Tahun Ajaran 2021-2022 Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Kegiatan Pembelajaran dan Libur Semester Tahun Ajaran 2021-2022 ini semoba bermanfaat untuk kita semua
Surat Edaran Ketentuan Penyelenggaraan Ujian Pada Madrasah Tahun 2021

Surat Edaran Ketentuan Penyelenggaraan Ujian Pada Madrasah Tahun 2021

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan sebuah Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Ujian-ujian Pada Madrasah dengan nomor: B-4181/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/11/2021 pada tanggal 18 November Tahun 2021

Surat Edaran

Dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pembelajaran di Madrasah, khususnya ynag berkaitan dengan penyelenggaraan penilaian hasil belajar di madrasah, serta memastikan semua implementasi pembelajaran dan penilaian hasil belajar dapat berlangsung dengan tetap menjaga nilai akuntabilitas dan kepatuhan pada ketentuan hukum yang berlaku maka perlu adanya aturan yang mengatur terhadap kegiatan penyelenggaraan penilaian hasil belajar peserta didik

Ketentuan yang mengatur penyelenggaraan kegiatan penilaian hasil belajar peserta didik di madrasah diantaranya yang tertuang dalam Surat Edaran Kemenag berikut ini
  • Pelaksanaan Penilaian hasil belajar di madrasah meliputi Penilaian harian (PH), Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT) dan Ujian Madrasah (UM) menjadi kewenangan dan tanggung jawab masing-masing satuan pendidikan madrasah.
  • Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah bertujuan untuk mengukur kompetensi peserta didik dalam mencapai standar kompetensi lulusan (SKL) sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
  • Kewenangan dan tanggung jawab Madrasah dalam penilaian hasil belajar di madrasah dilakukan oleh Guru mata pelajaran dan kepala madrasah. Terkait hal tersebut, maka forum MGMP, KKG, KKM, sesuai tugas dan fungsinya hanya menjadi forum sharing pengetahuan meningkatkan kemampuan guru dalam melaksanakan penilaian hasil belajar.
  • Kemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag {Propinsi, dan forum MGMP, KKG, KKM pada berbagai tingkatan dilarang mengkoordinir penyusunan dan penggandaan soal ujian-ujian pada madrasah.
  • Penyelenggaraan penilaian hasil belajar di madrasah agar dapat berjalan secara efektir dan efisien, diharapkan dilaksanakan berbasis komputer (CBT) dengan memanfaatkan secara optimal aplikasi ujian berbasis komputer yang telah disediakan secara gratis oleh Kementerian Agama RI, misalnya CBT yang tersedia pada aplikasi E-Learning Madrasah.
Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan rekan-rekan kampus madrasah pelajari dan perhatikan ketentuan penyelenggaraan kegiatan ujian-ujian di Madrasah Disini dan silahkan rekan-rekan mengacu pada ketentuan yang sudah di tetapkan Kementerian Agama melalu Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Ketentuan Penyelenggaraan Ujian-ujian pada Madrasah ini, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan PH, PTS, PAS, PAT, dan UM
Surat Edaran Pelaksanaan AKGTK Madrasah Tahun 2021

Surat Edaran Pelaksanaan AKGTK Madrasah Tahun 2021

Direkorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran nomor: B-3786.1/Dt.I.II/KS.02/10/2021 tentang Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2021
Surat Edaran Pelaksanaan AKGTK Madrasah
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah akan menyelenggarakan kegiatan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Tahun 2021 bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah yang ada di Indonesia untuk mata pelajaran tertentu

Kegiatan AKGTK Tahun 2021 ini merupakan kegiatan lanjutan dari pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) sebagai bagian dari Madrasah Education Quality Reform (MEQR) pada tahun sebelumnya

Sehubungan dengan hal diatas, ada beberapa hal yang harus rekan-rekan perhatikan dan pahami pada kegiatan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (AKGTK) Tahun 2021 diantaranya sebagai berikut
  • AKGTK wajib diikuti bagi yang belum tercatat mengikuti di tahun 2020 oleh seluruh kepala madrasah, pengawas madrasah, dan guru dengan mata pelajaran tertentu untuk jenjang RA, MI, MTs, dan MA
  • Pendaftaran AKGTK melalui akun individu di SIMPATIKA yang akan dibuka pada tanggal 1 – 15 November 2021;
  • AKGTK akan diselenggarakan di Tempat Asesmen Kompetensi (TAK) secara daring di satuan pendidikan madrasah terdekat di Kabupaten/Kota masing-masing;
  • Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi akan menentukan TAK yang akan dijadikan lokasi pelaksanaan AKGTK dan mencatatkannya di SIMPATIKA;
  • Pelaksanaan AKGTK akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dalam rentang waktu 19 – 21 November 2021 dengan tetap mengikuti protokol Covid-19 yang telah ditetapkan gugus tugas Covid-19 di wilayahnya masing-masing. Untuk itu agar berkoordinasi dengan gugus tugas di wilayahnya masing-masing.
Untuk mengetahui Daftar Mata Pelajaran yang akan di ujikan pada kegiatan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan untuk jenjang RA, MI, MTs dan MA/MAK silahkan rekan-rekan perhatikan tabel jadwal berikut
No MapelJenjang
1Guru Kelas RARA
2Guru Kelas MI/td>MI
3MTKMTs
4B. IndonesiaMTs
5B. InggrisMTs
6IPAMTs
7Bimbingan KonselingMTs
8MTKMA
9B. IndonesiaMA
10B. InggrisMA
11FisikaMA
12BiologiMA
13KimiaMA
14EkonomiMA
15Bimbingan KonselingMA
16Kepala MadrasahMI, MTs, MA
16Pengawas MadrasahSemua Jenjang

Untuk lebih jelasnya silahkan rekan-rekan perhatikan Surat Edaran yang di terbitkan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Pelaksanaan AKGTK Madrasah Tahun 2021 ini, semoga bermanfaat