Surat Edaran Pemutakhiran Data Emis Madrasah Semester 2 Tahun 2021/2022

Surat Edaran Pemutakhiran Data Emis Madrasah Semester 2 Tahun 2021/2022

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama baru-baru ini telah menerbitkan Surat Edaran dengan nomor: B-124/DJ.I/Set.I/PP.00.11/01/2022 tentang Pemutakhiran Data Emis Madrasah Semester Genap Tahun Pelajaran 2021-2022
Pemutakhiran Data Emis Madrasah
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia akan melaksanakan Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022, untuk itu guna memperlancar kegiatan pemutakhiran data pada layanan aplikasi EMIS Madrasah, mimin sampaikan informasi terkait apa saja yang harus diperhatikan oleh satuan pendidikan madrasah khususnya bagi guru yang ditugaskan sebagai Operator Madrasah, informasi tersebut diantaranya sebagai berikut
  • Pemutakhiran data EMIS Madrasah dilakukan melalui aplikasi EMIS 4.0 melalui laman : https://emis.kemenag.go.id.
  • Hasil Pemutakhiran data EMIS Madrasah Semester Ganjil TP 2021/2022 lalu menunjukan bahwa secara nasional terdapat sebanyak 17.163 RA/Madrasah atau 20,21% lembaga yang tidak menyelesaikan proses pendataan sampai tahap pencetakan Berita Acara Pendataan (BAP) EMIS Madrasah periode Semester Ganjil TP 2021/2022 berdasarkan jenjang lembaga dan provinsi
  • Kami meminta kepada seluruh satuan pendidikan RA/Madrasah untuk bersunguh-sungguh dalam melaksanakan pemutakhiran data EMIS sehingga data pendidikan yang dihasilkan melalui aplikasi EMIS 4.0 akan semakin berkualitas, lengkap dan akurat untuk dijadikan sebagai dasar pengambilan kebijakan program dan anggaran.
  • RA/Madrasah yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS sampai tahap pencetakan BAP EMIS, tidak akan mendapatkan layanan maksimal dari Direktorat Jendral Pendidikan Islam, seperti BOS, PIP, bantuan sarpras, NPSN, NISN, AKM, LTMPT, Akreditasi dan lain lain.
  • Periode pemutakhiran data Emis Madrasah Semester Genap TP 2021/2022 dimulai terhitung tanggal 17 Januari 2022 sampai dengan 31 Mei 2022. 
  • Jika menemukan permasalahan dalam pelaksanaan pemutakhiran data Emis Madrasah, dapat menghupbungi Live Agent Madrasah Digital Care melalui nomor 0811-47402020 (hanya untuk komunikasi via WhatsApp).
Untuk melihat lebih jelasnya silahkan anda pelajari Surat Edaran Pemutakhiran Data Emis 4.0 Semester 2 Tahun 2021-2022 Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Pemutakhiran Data Emis Madrasah Semester 2 Tahun Pelajaran 2021-2022 ini semoga bermanfaat untuk kita semua

Surat Edaran Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester 1 Tahun 2021-2022

Surat Edaran Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester 1 Tahun 2021-2022

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran dengan nomor:B-2664/DJ.I/Set.I/OT.01.3/08/2021 tentang Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022

Surat Edaran Pemutakhiran Data EMIS Madrasah
Dengan telah berjalannya semester ganjil tahun ajaran 2021-2022, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI akan melaksanakan Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022

Sehubungan dengan hal itu, berikut ini mimin sampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan kegiatan pemutakhiran data EMIS Madrasah Tahun ajaran 2021/2022 
  1. Pemutakhiran data EMIS Madrasah dilakukan melalui aplikasi EMIS 4.0 melalui laman: https://emis.kemenag.go.id. 
  2. Hasil pemutakhiran data EMIS Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 akan digunakan sebagai data dukung perencanaan Tahun 2022 dan pelaksanaan program pendidikan RA/Madrasah Tahun 2021, seperti BOS/BOP, PIP, Bantuan Paket Data Internet Siswa, Bantuan Sarana Prasarana (Sarpras), Asesmen Nasional, dan lain-lain.
  3. Untuk mendukung pelaksanaan Bantuan Paket Data Internet bagi Peserta Didik RA/Madrasah, dimohon setiap Kepala Satuan Pendidikan RA/Madrasah memastikan keakuratan data peserta didik dan nomor telepon seluler (ponsel) yang akan diajukan sebagai penerima bantuan tersebut melalui pendataan EMIS 4.0.
  4. Satuan pendidikan RA/Madrasah yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS, tidak berhak mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
  5. Periode pemutakhiran data EMIS Madrasah Semester Ganjil TP 2021/2022 terhitung mulai tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
  6. Jika memerlukan konsultasi dalam pelaksanaan pemutakhiran data EMIS Madrasah dapat menghubungi live agent melalui nomor 0811-47402020 (hanya untuk komunikasi WhatsApp);
  7. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dimohon untuk meneruskan informasi ini ke seluruh Kantor Kemenag Kab./Kota dan satuan pendidikan RA/Madrasah yang berada di wilayahnya
Untuk melihat lebih jelasnya silahkan rekan-rekan dapat mempelajari Surat Edara Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021-2022 Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester 1 Tahun Ajaran 2021-2022 ini, semoga dengan terbitnya surat edaran ini dapat dijadikan acuan dan pedoman dalam pelaksanaannya nanti
Panduan Perbaikan Data Siswa Di Emis 4.0

Panduan Perbaikan Data Siswa Di Emis 4.0

Program Bulan Data Pendidikan Islam Tahun 2021 telah dimulai, tentu saja hal ini akan menjadi sebuah tantangan bagi operator madrasah karena pada saat ini EMIS tengah melakukan revitalisasi dan pengembangan untuk menghadirkan sistem yang lebih baik dan lebih handal dengan didukung oleh teknologi yang lebih mutakhir serta beberapa terobosan baru
Perbaikan Data Siswa Di Emis 4.0
Menurut Surat Edaran pelaksanaan bulan data Pendidikan Islam akan dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 2021 hingga 9 Juni 2021, dalam pelaksanaan tersebut lembaga pendidikan Madrasah baik RA, MI, MTs dan MA hanya bisa menggunakan satu aplikasi yaitu EMIS versi 4.0 Sedangkan untuk aplikasi lainnya seperti Emis Online dan Feeder Emis sudah tidak bisa di gunakan lagi

Pemutakhiran data pada EMIS 4.0 fokus utama yang harus diperhatikan oleh Operator Madrasah adalah melakukan pemutakhiran atau perbaikan data siswa madrasah

Untuk fitur-fitur yang ada pada Menu Data Siswa meliputi beberapa hal sebagaimana yang akan mimin jelaskan berikut ini
  1. Data orang Tua dan/atau wali
  2. Data pribadi siswa
  3. Data beasiswa dan bantuan
  4. Data prestasi siswa
  5. Data aktifasi belajar siswa
  6. Permohonan dan persetujuan mutasi siswa (masuk & keluar) jika ada

Panduan Perbaikan Data Siswa di Emis 4.0

1. Cara Kepala Madrasah Melihat Daftar Dan Detail Siswa


Selain operator madrasah, kepala Madrasah melalui akunnya juga dapat melihat daftar dan detail siswa yang ada di madrasahnya namun tidak dapat merubah detail siswa tapi hanya menyetujui perubahan yang dilakukan oleh Pengelola Lembaga, Perubahan data siswa hanya dapat dilakukan oleh operator madrasah atau Pengelola Lembaga 

Untuk cara melihat daftar dan detail siswa bagi Kepala Madrasah, berikut ini beberapa langkah yang bisa rekan-rekan gunakan
  • Langkah pertama silahkan anda login terlebih dahulu melalui laman https://emis.kemenag.go.id
  • Selanjutnya silahkan klik menu Siswa pada halaman Home atau Dashboard
  • Klik sub menu Daftar Siswa
  • Untuk melakukan filter data siswa berdasarkan status siswa, klik kotak filter (filter box):
  1. Pilih Aktif untuk melihat daftar siswa yang masih berstatus aktif bersekolah di lembaga Anda
  2. Pilih Tidak Aktif untuk melihat daftar siswa yang sudah berstatus tidak aktif bersekolah di lembaga Anda
  3. Pilih Aktif Tanpa Rombel untuk melihat daftar siswa berstatus aktif tetapi belum memiliki rombel pilih Semua Status untuk melihat seluruh daftar siswa di lembaga Anda dengan status aktif, tidak aktif, dan aktif tanpa rombel
  • Untuk melihat detail data siswa, klik tombol Lihat Detail pada ujung kanan nama siswa. Anda akan masuk ke halaman Detail Siswa.
  • Untuk mengunduh (download) detail data siswa, klik tombol Download PDF di bagian bawah detail data siswa. Detail siswa akan terunduh dalam format .pdf

2. Cara Operator Melihat Daftar dan Detail Siswa


Panduan yang kedua yaitu bagaimana cara Pengelola Lembaga dapat melihat daftar dan detail siswa di EMIS 4.0

Sebenarnya untuk cara melihat daftar dan detail siswa bagi Operator Madrasah sama dengan cara yang dilakukan oleh Kepala Lembaga, namun ada beberapa perbedaa di dalamnya, jika kepala madrasah hanya dapat melihat dan mengontrol data siswa saja, namun bagi operator dapat melihat dan juga dapat merubah data siswa tersebut

Untuk lebih jelasnya jika pada akun Kepala Lembaga tertulis "Lihat Detail", maka pada akun Pengelola Lembaga akan tertulis "Ubah Data" saat periode pendataan dibuka dan akan tertulis "Lihat Data" saat periode pendataan ditutup.

Saat tertulis "Ubah Data" maka detail data siswa akan tertampil dalam bentuk form isian yang dapat diubah atau diperbarui oleh operator 

3. Cara Operator Merubah Data Siswa 


Sebelum kita membahas perubahan data, perlu diperhatikan bagi Operator Madrasah bahwa ada beberapa data yang untuk saat ini tidak bisa kita rubah, diantaranya adalah sebagai berikut
  • Data NISN tidak akan pernah bisa diubah.
  • Data NIK, Nama Lengkap, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, dan Jenis Kelamin untuk sementara ini tidak dapat diubah. Saat nanti data ini bisa diubah (di-enable), maka perubahan data perlu diajukan untuk mendapat persetujuan Kemenag Kab./Kota.
  • Data KIP, Foto Siswa, Cita-Cita, Hobi, Email, Waktu Tempuh, dan Upload KIP opsional untuk diisi. Namun, tetap akan lebih baik jika Anda melengkapinya.
Khusus untuk form Tempat Tinggal:
  • Jika memilih Status Tempat Tinggal adalah asrama madrasah, maka kolom alamat akan terisi dengan alamat madrasah secara otomatis dan tidak dapat diedit.
  • Jika memilih Status Tempat Tinggal adalah Tinggal dengan Orang Tua/Wali, maka kolom alamat akan terisi dengan alamat ayah kandung secara otomatis dan tidak dapat diedit.
  • Ukuran berkas (file) yang diunggah tidak boleh lebih dari 200 kb
Jika pernyataan diatas sudah rekan-rekan pahami, selanjutnya silahkan simak langkah-langkah dalam merubah atau memperbaiki data siswa bagi Pengelola Lembaga (Operator) berikut ini
  • Langkah pertama silahkan anda klik menu Siswa pada halaman dashboard.
  • Selanjutnya silahkan klik submenu Daftar Siswa.
  • Pada baris Nama Siswa yang akan dilihat atau diubah, klik tombol Ubah Data. Tombol ini hanya akan berbunyi Ubah Data saat periode pendataan siswa dibuka. Sedang ketika periode pendataan siswa telah ditutup maka tombol akan berubah menjadi berbunyi Lihat Data.
  • Selanjutnya akan terbuka tab data yang meliputi Data Siswa, Data Orang Tua, Aktivitas Belajar, Beasiswa & Bantuan, Prestasi Siswa, dan Pendidikan Lain.
  • Untuk merubah data siswa silahkan anda klik tab "Data Siswa".
  • Lakukan perubahan atau isian pada form yang diperlukan.
  • Selanjutnya silahkan klik Simpan dan akan muncul pesan (pop up) "Data Anda Berhasil Disimpan" klik Tutup.
  • Jika pada pop up terdapat keterangan "Selanjutnya silakan melakukan pengajuan persetujuan data" maka perubahan hanya akan disimpan sebagai draf. Operator harus mengajukan pengajuan perubahan data melalui menu "Konfirmasi Data"

4. Cara Operator Melihat Dan Merubah Data Orang Tua Siswa


Panduan ini hanya dapat dilakukan oleh Pengelola Lembaga atau Operator Madrasah, sebelumnya perlu rekan-rekan ketahui Jika melakukan perubahan data terkait Nama, NIK, Tempat dan Tanggal Lahir, serta Jenis Kelamin, wajib mengunggah Kartu Keluarga dengan ukuran kurang dari 200 kb.

Untuk mengetahui cara dan langkah-langakah melihat dan merubah data orang tua siswa di Emis 4.0 silahkan perhatikan langkah-langkah berikut ini
  • Langkah pertama silahkan anda klik menu Siswa pada halaman dashboard ==> Klik submenu Daftar Siswa.
  • Pada baris Nama Siswa yang akan dilihat atau diubah, klik tombol "Ubah Data". Tombol ini hanya akan berbunyi Ubah Data saat periode pendataan siswa dibuka. Sedang ketika periode pendataan siswa telah ditutup maka tombol akan berubah menjadi berbunyi Lihat Data.
  • Terbuka tab data yang meliputi Data Siswa, Data Orang Tua, Aktivitas Belajar, Beasiswa & Bantuan, Prestasi Siswa, dan Pendidikan Lain.
  • Langkah berikutnya silahkan anda klik tab Data Orang Tua.
  • Data terdiri atas tiga sub yaitu data Ayah kandung, Ibu Kandung, Wali. yang masing-masing terdiri atas form Nama Lengkap, NIK, Status, Tempat lahir, tanggal lahir, Pendidikan Terakhir, Pekerjaan, Penghasilan, Nomor Handphone, Alamat Tempat Tinggal, dan Unggah Kartu Keluarga.
  • Pada Tempat Tinggal Ibu Kandung, jika dicentang Sama dengan ayah kandung, maka data alamat ibu kandung akan terisi dengan data alamat ayah kandung secara otomatis.
  • Pada isian data Wali jika memilih Sama dengan ayah kandung atau Sama dengan ibu kandung maka data akan otomatis terisi sesuai data ayah atau ibu kandung. Sedang jika memilih Lainnya maka harus melakukan input data tersendiri.
  • Lakukan perubahan atau edit 
  • Jika sudah selesai, klik Simpan 

Unduh Panduan Perbaikan Data Siswa


Ringkasan Panduan Pemutakhiran Data Siswa di Emis 4.0 ini mimin susun agar rekan-rekan dapat lebih fokus bagi Pengelola Lembaga atau Operator Madrasah dalam memahami cara melakukan perbaikan dan pemutakhiran data siswanya di Emis 4.0, untuk mengunduh Panduan tersebut silahkan klik tautan berikut ini
  • Unduh Panduan Perbaikan Data Siswa Emis 4.0
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Panduan Perbaikan Data Siswa Madrasah di Emis 4.0 ini semoga dengan adanya Buku Panduan ini dapat memberikan manfaat dan kemudahan bagi rekan-rekan operator madrasah
Cara Verval Nomor HP Siswa Madrasah Di Web E-Ponsel (Emis Ponse)

Cara Verval Nomor HP Siswa Madrasah Di Web E-Ponsel (Emis Ponse)

Guna untuk membantu peserta didik dalam pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar Dari Rumah (BDR) secara daring atau luring, Kementerian Agama Melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan segera memberikan bantuan kuota internet gratis untuk peserta didik, mahasiswa, guru dan dosen di masa pandemi Covid-19

Verval Nomor HP Siswa Madrasah

Program pemberian kuota internet oleh Kementerian Agama ini merupakan salah satuwujud kepedulian dan dukungan atas pendidikan madrasah di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa dengan adanya situasi dan kondisi darurat seperti ini (Pandemi covid-19) telah membuat semuanya terbengkalai termasuk dalam sektor pendidikan di Indonesia 


Untuk itu, dengan adanya program pemberian bantuan kuota inernet ini diharapkan dapat meringankan dan membantu masyarakat Indonesia dalam mensukseskan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), Daring/luring atau Belajar Dari Rumah (BDR)


Oleh karena itu, untuk memastikan bantuan kuota internet dapat dimanfaatkan secara optimal oleh peserta didik madrasah, guru madrasah, mahasiswa serta dosen dalam pelaksanaan Pembelajaran Dalam Jaringan (Daring) atau PJJ, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah membuat aplikasi berbasis Website yang akan di gunakan untuk memverivikasi ajuan kuota internet untuk peserta didik madrasah, guru madrasah mahasiswa serta dosen PTKI


Verval Nomor Ponsel Di Web E-Ponsel


Sebelum rekan-rekan melakukan verval nomor ponsel peserta didik di laman E-Ponsel, ada beberapa hal yang harus di perhatikan oleh rekan-rekan operator madrasah diantaranya adalah sebagai berikut

  • Pastikan bahwa semua peserta didik baik yang baru atau lama sudah terinput ke dalam aplikasi Emis Madrasah online atau aplikasi Feeder Emis (AFE)
  • Di dalam laman web E-Ponsel sudah di sediakan template yang bisa anda unduh dan digunakan untuk memudahkan penginputan data dan memperbaiki data secara global
  • Di dalam template terdapat 15 kolom, baik yang sudah terisi secara otomatis ataupun kolom kosong yang harus diisi secara manual, untuk rinciannya perhatikan template berikut

template

Keterangan

  1. Jika siswa sudah memiliki nomor HP, kolom (11), (12) dan (13) wajib diisi.
  2. Jika siswa belum memiliki nomor HP, kolom (14) wajib diisi.
  3. Jika kolom (14) diisi 1 (Ya), maka kolom (15) wajib diisi.
  4. Jika kolom (14) diisi 0 (Tidak), maka kolom (15) tidak boleh diisi.

template

Untuk mengetahui template Verval Ponsel di laman e-ponsel silahkan anda bisa lihat pada tautan berikut


Cara Verval Nomor Ponsel Di Web E-Ponsel


Untuk cara melakukan Verval Nomor HP Peserta didik di laman Emis Ponsel (e-ponsel) silahkan anda perhatikan langkah-langkah berikut ini

  1. Langkah pertama silahkan anda akses laman e-ponsel atau alamat berikut http://emisdep.kemenag.go.id/e-ponsel/
  2. Langkah selanjutnya silahkan anda login dengan menggunakan username dan password emis madrasah masing-masing
  3. Selanjutnya silahkan anda cari dan klik menu "Daftar Siswa" untuk melihat kelengkapan data siswa, jika masih ada yang belum lengkap silahkan anda lengkapi data siswa melalui laman Emis Madrasah dan jika pada laman emis madrasah nomor ponsel peserta didik sudah terinput maka akan otomatis di laman e-ponsel juga terisi
  4. Jika nomor ponsel peserta didik belum terisi, silahkan anda menginputnya pada notifikasi yang sudah tersedia atau anda bisa memanfaatkan template yang sudah di sediakan dengan cara klik menu "Unduh Template" yang ada di atas
  5. Silahkan anda lengkapi data ponsel peserta didik pada template yang sudah anda unduh sebelumnya dan perhatikan kolom mana yang boleh di isi dan tidak boleh di isi, perhatikan keterangan di template yang anda unduh
  6. Langkah selanjutnya setelah semua data ponsel sudah anda input pada template, silahkan anda unggah kembali dengan cara klik menu "Unggah Template" yang ada di samping menu "unduh Template"
  7. Silahkan anda cek secara berkala pada menu "Status verval" yang ada di samping kiri untuk memastikan data ajuan terverifikasi oleh pusat
  8. Selanjutnya Jika ajuan sudah terverifikasi silahkan anda klik menu "SPTJM" untuk mencetak Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak 
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Cara Verval Nomor HP Siswa Madrasah di Web e-ponsel ini, semoga dapat membantu rekan-rekan Kampus Madrasah dalam memasukan nomor hp peserta didik di madrasahnya

Cara Mengajukan Siswa Penerima PIP Madrasah Tahun Ajaran 2020/2021

Cara Mengajukan Siswa Penerima PIP Madrasah Tahun Ajaran 2020/2021

Cara Mengajukan Siswa Penerima PIP Madrasah Tahun Ajaran 2020/2021 - Kementerian Agama melalui Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pendataan Siswa Calon Penerima PIP Tahun 2020 Melalui Usulan Madrasah yang di terbitkan pada tanggal 1 September 2020
www.kampusmadrasah.com

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan kriteria siswa calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Pelajaran 2020-2021 untuk siswa madrasah tingkai MI, MTs dan MA yang dapat kita usulkan untuk menerima bantuan sosial pada Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah di Tahun Pelajaran 2020-2021 ini, untuk lebih jelasnya silahkan anda baca Surat Edaran Pendataan Siswa Calon Penerima PIP Tahun 2020 

Pendataan siswa calon penerima bantuan sosial program PIP Madrasah Tahun Pelajaran 2020-2021 hanya di khususkan untuk Peserta Didik Baru yang didapat dari proses kegiatan PPDB di awal ajaran baru tahun ini

Kriteria Siswa Penerima PIP Tahun Pelajaran 2020/2021


Berikut ini beberapa ketentuan Siswa calon penerima PIP Tahun Pelajaran 2020-2021 sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2020 yang diterbitkan pada tanggal 2 September 2020
  1. Siswa calon penerima bantuan sosial PIP merupakan siswa madrasah jenjang MI, MTs dan MA yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang mengalami rentan miskin dengan dibuktikan dokumen pendukung berupa Surat Keterangan berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dari Kepala Madrasah
  2. Siswa calon penerima bantuan sosial program PIP merupakan siswa madrasah yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan miskin yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa/lurah
  3. Siswa madrasah yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dan belum menerima PIP
  4. Siswa calon penerima bantuan PIP merupakan siswa madrasah yang mengalami dampak bencana nasional akibat Covid-19, yaitu orang tua mengalami PHK dengan dibuktikan Surat Keterangan PHK

Cara Pengajuan Siswa Calon Penerima PIP Tahun Pelajaran 2020-2021


Berikut ini panduan dalam melakukan pengajuan siswa calon penerima program PIP Madrasah Tahun Pelajaran 2020-2021 yang dapat anda lakukan, silahkan anda perhatikan langkah-langkah berikut ini
  1. Langkah pertama silahkan anda akses laman Emis PIP di alamat http://emispendis.kemenag.go.id/e-pip
  2. Langkah selanjutnya silahkan anda login dengan memasukan Username dan Password EMIS Madrasah masing-masing
  3. Langkah berikutnya setelah laman terbuka, silahkan anda cari dan klik menu " Pengajuan FUM" yang berada di samping kiri
  4. Berikutnya setelah laman terbuka silahkan anda klik Daftar Siswa Berdasarkan data Pendataan EMIS, yang sudah di pastikan DATA EMIS LENGKAP dan VALID dengan mengkilk "Cek Data"
  5. Langkah selanjutnya akan di tampilkan Informasi data siswa seperti yang sudah di sebutkan diatas
  6. Langkah selanjutnya silahkan anda ajukan siswa yang akan menerima bantuan PIP pada Tahun 2020-2021 dengan cara klik "Ajukan" pada menu "AKSI" yang berada disebelah kanan
  7. Untuk melengkapi berkas yang akan di unggah/atau untuk melihat apakah data siswa yang sudah diajukan silahkan anda cari dan klik menu"Daftar Siswa (FUM)" yang berada disamping kiri dan kemudian klik menu "Lihat" yang berada di bawah menu "AKSI"
  8. Langkah selanjutnya akan ada notifikasi yang menerangkan Data Detail Siswa, silahkan anda beri alasan Siswa Calon Penerima PIP pada kotak "Alasan Pengajuan" dan kemudian silahkan anda unggah berkas pendukung yang sudah anda persiapkan, kemudian klik "Simpan"
  9. Silahkan anda ulangi langkah pada nomor 6, 7 dan 8 untuk mengajukan siswa calon penerima PIP lainnya
  10. Langkan terakhir silahkan anda tunggu Aprove dari Kabupaten setempat

Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Cara Mengajukan Siswa Penerima PIP Madrasah Tahun Ajaran 2020/2021 ini, semoga bisa membantu rekan-rekan Operator Madrasah dalam mengajukan data siswa calon penerima PIP Madrasah pada Tahun Pelajaran 2020-2021 ini
Surat Edaran Pengisian Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Emis Tanggap Covid-19

Surat Edaran Pengisian Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Emis Tanggap Covid-19

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pengisian Daftar Periksa kesiapan Satuan Pendidikan Madrasah di bawah naungan Ditjen Pendidikan Islam dalam Memasuki Tahun Ajaran Baru di Masa Pandemik Covid-19 dengan Nomor: B-1064/DJ.I/Set.I/PP.03/06/2020
emis tanggap covid-19

Surat Edaran yang dikeluarkan pada tanggal 16 Juni 2020 tersebut merupakan sebuah dasar dalam pengambilan sebuah kebijakan bagi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam mempersiapkan di laksankannya Tahun Ajaran Baru 2020/2021 pada masa darurat penyebaran Covid-19 di lingkungan satuan Pendidikan khususnya Pendidikan Islam

Surat Edaran Emis Tanggap Covid-19 (ETC)


Dalam rangka persiapan penyelenggaraan pembelajaran pada Satuan Pendidikan Madrasah tahun ajaran dan tahun akademik baru, 2020/2021, maka dengan ini kami mohon kepada seluruh satuan pendidikan (RA, MI, MTs, MA, SPM, PDF, PK-PPS dan PTKI) yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI untuk segera mengisi Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan melalui laman web : http://emisdep.kemenag.go.id/e-tc19/.

Pengisian daftar periksa sebagaimana dimaksud di atas, akan menjadi salah satu dasar pengambilan kebijakan bagi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota dalam mempersiapkan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran baru dan tahun akademik baru di masa pandemik Covid-19.

Pengisian Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan dalam mempersiapkan kesiapan menghadapai tahun ajaran dan tahun akademik baru 2020/2021 akan ditunggu sampai batas waktu pengisian oleh setiap satuan pendidikan selambat-lambatnya tanggal 26 Juni 2020.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mohon Kanwil Kemenag Provinsi dan Kopertais untuk meneruskan informasi ini ke seluruh satuan pendidikan yang berada di wilayah kerjanya.

Untuk mengetahui lebih jelasnya terkait Surat Edaran diatas silahkan anda bisa mempelajarinya Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Pengisian Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru 2020/2021 pada laman Emisdep ini semoga bermanfaat dan bisa di jadikan perhatian guna kemajuan pendidikan yang bebas dari penyebaran covid-19
Panduan Pemilihan Aplikasi Emis Madrasah Semester Genap Tahun 2019-2020

Panduan Pemilihan Aplikasi Emis Madrasah Semester Genap Tahun 2019-2020

Panduan Pemilihan Aplikasi Emis Madrasah - Dalam Panduan ini, lembaga Madrasah dapat memilih jenis aplikasi Emis Madrasah yang akan di gunakan dalam pendataan sesuai dengan kondisi ketersediaan sumber daya yang dimiliki dan prefesinya. 
emis madrasah online

Jenis Aplikasi yang di sediakan terdapat 2 kategori pilihan, yakni Aplikasi Emis Online dan Aplikasi Feeder Emis (AFE), oleh karena itu berikut ini kategori pilihan yang bisa anda sesuaikan dengan kondisi lembaga madrasah
  1. Aplikasi Emis Online : Jika lembaga Madrasah memilih untuk melakukan pendataan melalui Aplikasi Emis Online, maka madrasah dapat langsung melakukan pengisian dan pelengkapan data hingga ke tahap akhir (Berita Acara)
  2. Aplikasi Feeder Emis : Jika lembaga Madrasah memilih melakukan pendataan melalui Aplikasi Feeder Emis (AFE), maka madrasah dapat melakukan pengisian dan pelengkapan data hingga tahap akhir (Berita Acara) dan Data yang di hasilkan dari AFE akan dialirkan secara utuh ke Aplikasi Emis Online untuk diolah dan dimanfaatkan seluas-luasnya

Proses Pemilihan Aplikasi Emis Madrasah


Untuk memilih aplikasi mana yang akan di gunakan dalam pendataan pada semester genap ini ada 2 cara diantaranya adalah:
  1. Melalui Emis Online
  2. Melalui E-Monitor Kabupaten/Kota

1. Melalui Emis Madrasah Online


Proses pemilihan Aplikasi Emis Madrasah yang pertama adalah pemilihan Aplikasi melalui laman resmi Aplikasi Emis Madrasah Online, berikut ini tahapan pemilihan aplikasi yang pertama
  • Saat login pertama kali akan ada layar yang meminta Madrasah untuk melakukan konfirmasi penggunaan aplikasi pendataan
  • Setelah dilakukan pemilihan, dan penyimpanan data, otomatis aplikasi akan mengarahkan Madrasah ke dalam aplikasi pendataan online atau ke halaman depan (jikamemilih EMIS Feeder).
  • Apabila tidak dijumpai layer pilihan, kemungkinan pemilihan aplikasi oleh pengguna sudah dilakukan oleh sistem

2. Melalui E-Monitor Kabupaten/Kota


Proses pemilihan aplikasi yang kedua yaitu melalui Aplikasi E-Monitor yang di miliki admin Kabupaten/Kota, untuk caranya perhatikan tahapan berikut ini
  • Login ke e-monitor dengan menggunakan akun Kabupaten/Kota.
  • Masuk ke dalam menu ‘Manajemen Pengguna’ ==> Pengguna, perhatikan gambar berikut 
    aplikasi emis e-monitor
  • Pilih gambar ‘gear’ pada kolom ‘Aksi’
  • Pilih jenis aplikasi yang akan digunakan
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Panduan Pemilihan Aplikasi Emis Madrasah Semester Genap ini, Untuk mengetahui alur lebih lengkapnya silahkan anda lihat Disini

Semoga dengan adanya panduan ini bisa memberikan kemudahan bagi rekan-rekan dalam memulai dalam pendataan pada Aplikasi Emis Madrasah