Cara Ajuan Usulan Inpassing Guru Madrasah Di Simpatika
SimpatikaAjuan Usulan Inpassing di Simpatika merupakan momen yang di tunggu-tunggu oleh seluruh Guru Madrasah yang sudah lulus sertifikasi dan sudah memiliki sertifikat pendidik
Menu Ajuan Usulan Inpassing akan muncul di akun Simpatika Guru Madrasah yang sudah memenuhi persyaratan untuk mengajukan usulan pendaftaran Pemberian Kesetaraan Jabatan Fungsional Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023
Beberapa persyaratan Guru GBASN dapat mengajukan usulan Inpassing diantaranya memiliki sertifikat pendidik atau sudah lulus PPG, sudah Verval Ijazah di Simpatika, Sudah verval NRG, terdaftar aktif di Simpatika, usia minimal 55 tahun, untuk selengkapnya silahkan anda dapat mempelajari Juknis Inpassing Guru Madrasah Tahun 2023 pada postingan sebelumnya
Untuk itu, bagi Guru yang sudah memenuhi persyaratan mengajukan usulan SK Inpassing silahkan anda dapat mengikuti langkah-langkah mengajukan usulan SK Inpassing di Akun Simpatika masing-masing berikut ini
Langkah-langkah Ajuan Inpassing Di Simpatika
Untuk mengetahui bagaimana cara mengajukan usulan Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023 di Simpatika silahkan anda perhatikan proses ajuan SK Inpassing berikut ini
- Langkah pertama silahkan anda login ke akun Simpatika masing-masing
- Selanjutnya silahkan anda klik menu Verval Inpassing lalu klik menu Formulir
- Berikutnya silahkan anda isi data yang di minta
- Langkah selanjutnya silahkan anda upload berkas pendukung yang sudah di persiapkan seperti Scan KTP dan SK Awal sebagai Guru
- Selanjutnya silahkan anda klik simpan ajuan dan tunggu proses verifikasi persetujuan dari Kankemenag Kota/Kabubanten, Kanwil Provinsi dan Kemenag Pusat.
- Untuk melihat file yang telah diunggah, silakan klik pada tombol Lihat Ajuan, klik tombol Batal Ajuan jika file yang Anda unggah terdapat kesalahan.
- Pantau terus status ajuan Anda pada menu Ajuan Inpassing