Fiqih Qurban, Pengertian, Hukum, Jenis Hewan Dan Ketentuan Ibadah Kurban

Fiqih Qurban, Pengertian, Hukum, Jenis Hewan Dan Ketentuan Ibadah Kurban

Kurban adalah jenis hewan tertentu yang disembelih mulai hari Nahr (10 Dzulhijjah) sampai akhir hari Tasyríq (13 Dzulhijjah) dengan tujuan taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah). 
Fiqih Qurban
Menurut madzhab Syafi’i hukum berkurban adalah sunah ‘ain bagi yang tidak memiliki keluarga dan sunah kifáyah bagi setiap anggota keluarga yang mampu. Sunah kifáyah adalah kesunahan yang sifatnya kolektif. Artinya, jika salah satu anggota keluarga sudah ada yang melakukannya, maka sudah dapat menggugurkan hukum makruh bagi yang lainnya. Kurban bisa menjadi wajib apabila dinadzar

Syarat Berkurban


Kurban menurut syari'at memiliki beberapa ketentuan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
  • Hewan yang dijadikan kurban tergolong jenis an’âm (binatang ternak), yaitu unta, sapi, kerbau dan kambing. Boleh berkurban dengan hewan jantan ataupun betina. Namun lebih utama berkurban dengan hewan jantan, karena dagingnya lebih enak
  • Untuk jenis domba harus sudah tanggal giginya (Jawa: powel) pada usia setelah enam bulan ataupun mencapai usia satu tahun, meskipun belum mengalami kondisi demikian. Untuk jenis sapi dan kambing kacang harus sudah mencapai umur dua tahun. Sementara untuk jenis unta disyaratkan mencapai usia 5 tahun.
  • Satu ekor kambing hanya boleh dijadikan kurban untuk satu orang mudlahhî (pihak yang berkurban). Sedangkan satu ekor unta, sapi dan kerbau mencukupi untuk tujuh orang yang berkurban.
  • Hewan kurban tidak mengalami cacat yang dapat mengurangi kuantitas daging atau anggota tubuh lain yang biasa dikonsumsi. Dengan demikian tidak mencukupi hewan yang terlalu kurus, terpotong telinganya, pincang kakinya dan lain sebagainya.
  • Penyembelih (mudlahhî atau wakilnya) harus niat kurban saat menyembelih. Sedangkan kurban nadzar tidak disyaratkan niat.
Contoh niat untuk diri sendiri:

“Saya niat menunaikan kesunahan berkurban untuk diri saya karena Allah Swt”.

Contoh niat wakilnya mudlahhî:

“Saya niat menunaikan kesunahan berkurban untuk Zaid karena Allah Swt”.

Cacat Yang Ditolerir dan Bermasalah Dalam Kurban 


Salah satu dari syarat hewan kurban adalah tidak memiliki cacat yang dapat mengurangi daging atau anggota tubuh lain yang dikonsumsi, semisal:
  • Buta sebelah matanya.
  • Penyakitan.
  • Pincang.
  • Terlalu kurus.
  • Hamil.
Apabila tidak mengurangi daging atau anggota tubuh lain yang dikonsumsi, seperti terpotong tanduknya, dikebiri buah zakarnya, dan lain sebagainya, maka tetap mencukupi dijadikan sebagai hewan kurban.

Waktu Pelaksanaan Kurban 


Waktu untuk melaksanakan kurban dimulai dari terbitnya matahari tanggal 10 Dzulhijjah sekira melewati masa yang memungkinkan untuk melakukan shalat dua raka’at dan dua khutbah sesuai standar umum, dan berakhir sampai tenggelamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah.

Bila dilakukan di luar waktu tersebut, maka tidak sah sebagai kurban dan hanya menjadi sedekah biasa. Hal ini dalam persoalan kurban sunah. Sedangkan untuk kurban nadzar, bila disembelih setelah tenggelamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah, maka sah sebagai kurban dengan status qadla’.

Alokasi Daging Kurban


Daging kurban wajib (nadzar) seluruhnya harus disedekahkan dan diberikan dalam keadaan mentah. Bagi mudlahhî dan keluarga yang wajib ia nafkahi tidak diperbolehkan memakan sedikitpun.

Sedangkan untuk kurban sunah, yang wajib disedekahkan adalah kadar yang memiliki nominal menurut pandangan umum (seperti 1 ons daging) dan wajib diberikan dalam keadaan mentah. Namun demikian, bagi mudlahhî dianjurkan untuk makan daging kurban sekedarnya saja dalam rangka tabarrukan (mencari berkah) dan menyedekahkan sisanya.

Status daging kurban yang diberikan kepada faqir miskin adalah hak milik secara penuh, sehingga bagi faqir miskin boleh mengalokasikan daging kurban secara bebas. Sedangkan status daging kurban yang diberikan kepada orang kaya adalah ith’am (hidangan), sehingga hanya boleh dikonsumsi atau disedekahkan dan tidak boleh dijual.

Catatan: Orang kaya adalah orang yang tidak berhak menerima zakat, yaitu orang yang punya harta atau usaha yang mencukupi kebutuhan sehari-hari. Fakir miskin adalah kebalikan orang kaya.

Ketentuan Hewan Yang Disembelih

  • Hewan yang hendak disembelih dalam kondisi normal (hayat mustaqirrah),sehingga tidak sah menyembelih hewan dalam keadaan kritis karena sakit atau terluka sekira gerakannya tidak beraturan layaknya hewan yang baru disembelih;
  • Memotong saluran pernafasan (alhulqûm/ trachea) dan saluran pencernaan (al-marî'/ esofagus) dengan sempurna. 
Catatan: Penyembelihan harus dilakukan dengan sekali. Sehingga apabila di tengah-tengah prosesi penyembelihan, pisau terlepas sebelum sempurna memutus dua saluran tersebut, maka tidak sah kecuali secara seketika pisau digoreskan kembali kepada saluran yang belum sempurna terpotong.

Ketentuan Alat Penyembelihan

  1. Tajam. Maka tidak sah menggunakan pisau tumpul;
  2. Bukan berupa gigi, kuku dan tulang.11

Ketentuan Orang Yang Menyembelih

  1. Islam;
  2. Tamyiz (Jawa: mbeneh);
  3. Berakal sehat.

Kesunahan Menyembelih

  • Membaca basmalah, shalawat dan takbir;
  • Membaca do’a :
  • Dilakukan pada siang hari;
  • Penyembelih dan hewan kurban menghadap ke arah kiblat;
  • Hewan dalam posisi tidur miring, bersandar pada tubuh bagian kiri serta kepala didongakkan;
  • Memotong pembuluh darah yang berada di kanan-kiri saluran pernafasan;
  • Mempertajam alat yang digunakan untuk menyembelih;
  • Pisau tidak sampai mengenai nakhâ’ (Saraf yang berada dalam leher yang berpusat dari tulang iga hingga otak) ;
  • Tidak sampai memutus kepala;
  • Mempercepat proses penyembelihan

Perbedaan Kurban Dan Akikah


Kurban Akikah
Pelaksanaanya pada tanggal 10-13 Dzulhijjah Pelaksanaanya tidak dibatasi tanggal 10-13 Dzulhijjah
Daging kurban wajib diberikan kepada faqir miskin dalam bentuk mentah Daging akikah boleh diberikan kepada faqir miskin dalam bentuk matang, bahkan lebih baik
Daging kurban yang diberikan kepada orang kaya hanya boleh dikonsumsi atau disedekahkan dan tidak boleh dijualDaging akikah yang diberikan kepada orang kaya boleh dijual

Selain hal-hal di atas, kurban dan akikah memiliki ketentuan yang sama

Untuk mengetahui Juknis Penyembelihan Hewan Kurban silahkan anda dapat membaca postingan sebelumnya

Demikian materi Fiqih Qurban kali ini, semoga pembahasan singkat ini dapat memberikan wawasan terkait pelaksanaan ibadah kurban di Hari Raya Idul Adha nanti
Load comments