Kriteria Dan Persyaratan Seleksi PPPK Kemenag Tahun 2022
PPPKKementerian Agama Republik Indonesia membuka seleksi calon PPPK pada tahun anggaran 2022 untuk memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat.
Jumlah formasi yang ada sebanyakl 49.549 formasi dan telah dibuka sejak Rabu, 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023 mendatang
Untuk itu, bagi rekan-rekan kampus madrasah yang memiliki keinginan untuk mengikuti seleksi P3K Kemenag dan sudah memenuhi persyaratannya silahkan jangan sia-siakan kesempatan untuk menjadi ASN P3K Kementerian Agama
Untuk dapat mengikuti tes seleksi PPPK Kemenag Tahun 2022 ini, berikut 3 kriteria guru yang mengikuti seleksi PPPK Kemenag:
- Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II)
- Pelamar Non ASN Kementerian Agama
- Pelamar Lainnya
Persyaratan Umum PPPK Kemenag
Adapun untuk persyaratan umum untuk daftar PPPK Kemenag 2022 adalah sebagai berikut
- Warga Negara Indonesia;
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan;
- Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional dilamar untuk:
- Paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;
- Paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda;
- Paling singkat 5 (tiga) tahun untuk jenjang ahli madya
- Wajib mendapatkan izin tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI; dan
- Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama
Persyaratan Khusus PPPK Kemenag Tahun 2022
Seluruh pelamar wajib mengikuti persyaratan wajib tambahan sebagaimana ketentuan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 970 tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis sebagaimana terlampir dan memenuhi syarat sebagai berikut:
- Bagi pelamar jabatan fungsional lainnya wajib memiliki pengalaman kerja dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan surat keputusan yang sah, dikecualikan bagi formasi jabatan fungsional lainnya yang dibuka umum;
- Bagi pelamar jabatan guru wajib terdaftar pada SIMPATIKA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Kartu Identitas PTK;
- Bagi pelamar tenaga Eks Tenaga Honorer Kategori II wajib terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021 dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama;
- Bagi pelamar jabatan dosen wajib terdaftar pada EMIS, memiliki NIDN, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama, dikecualikan bagi formasi jabatan dosen yang dibuka umum;
- Bagi pelamar jabatan penyuluh agama wajib terdaftar pada e-PA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama;
- Bagi pelamar formasi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an wajib memiliki sertifikat Tahfidz 30 Juz
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Kriteria dan Persyaratan Mengikuti Seleksi PPPK Kemenag Tahun 2022 ini semoga bermanfaat