Langkah Penting Pada Proses Ajuan Pencairan BOS Madrasah Tahap 1 Tahun Anggaran 2022

Langkah Penting Pada Proses Ajuan Pencairan BOS Madrasah Tahap 1 Tahun Anggaran 2022

Direktorat KSKK Kementerian Agama Republik Indonesia pada tanggal 22 November 2021 telah menerbitkan surat edaran yang isinya diantaranya adalah bahwa batas akhir pengajuan pencaran dana BOS Madrasah baik itu jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA) Tahun Anggaran 2022 tahap 1 adalah paling lambat 17 Desember 2021
Proses Ajuan Pencairan BOS Madrasah Tahap 1
Namun sesuai Question and Answer (QnA) yang dilakukan melalui Forum Madrasah Reform yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember Tahun 2021 kemarin bahwa batas akhir pengajuan pencairan dana BOS Madrasah akan diperpanjang hingga tanggal 25 Desember Tahun 2021

Oleh karena itu dari ketentuan batas akhir pengajuan pencairan dana BOS Madrasah Tahap 1 Tahun Anggaran 2022 diatas, ada beberapa poin penting yang harus rekan-rekan ruang pendidikan perhatikan terkait batas akhir pengajuan pencairan dana BOS Madrasah tahun anggaran 2022 diantaranya adalah sebagai berikut
  • Tidak ada penambahan perpanjangan batas waktu lagi setelah tanggal 25 Desember 2021
  • Bagi madrasah yang tidak atau belum selesai melakukan pengajuan pencairan dana hingga tanggal 25 Desember 2021 maka tidak akan disalurkan dana BOS pada tahap I.

Langkah Pengajuan Pencairan BOS Madrasah 2022

Langkah penting yang harus diperhatikan oleh masing-masing madrasah dalam pengajuan pencairan dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 tahap 1 adalah sebagai berikut
  • Langkah pertama dalam pengajuan pencairan dana BOS Madrasah Tahun Anggaran.2022 tahap I adalah melalui Portal BOS pada laman web https://bos.kemenag.go.id menggunakan akun madrasah masing-masing madrasah
  • Langkah kedua silahkan rekan-rekan ruang pendidikan perhatikan tahapan pengajuan pencairan BOS Madrasah berikut ini
a. Login ke Portal BOS (https://bos.kemenag.go.id/login) dengan akun masing-masing madrasah :
b. Pada Dashbord, akan muncul tampilan data madrasah beserta alokasi dana BOS yang diterima 
c. Masuk ke Menu BOS REGULER >> PERJANJIAN KERJASAMA
  • Inputkan nama KEPALA MADRASAH SAAT INI (Tanpa Gelar)
Noted : Jika terdapat pergantian kepala madrasah saat ini, maka inputkan nama Kepala Madrasah yang baru.
  • Inputkan Nomor PKS Madrasah (Isikan nomor surat sesuai format persuratan yang berlaku di Madrasah saat ini per tanggal 1 Desember 2021)
  • Klik tombol UNDUH PERJANJIAN KERJASAMA (File dokumen Perjanjian Kerjasama akan otomatis terdownload), silahkan perhatikan gambar berikut 
    PERJANJIAN KERJASAMA

  • Buka File dokumen Perjanjian Kerjasama yang telah terdownload tersebut
  • Print dokumen Perjanjian Kerjasama dimaksud lalu ditandatangani oleh Kepala Madrasah
d. Masuk ke Menu BOS REGULER >> DATA LPJ
  • Akan tampil daftar penerimaan dana BOS Madrasah per tahap
  • Klik tombol “UPLOAD LPJ” pada baris yang memuat informasi BOS Tahap 2 Tahun 2021
  • Akan muncul Form Isian LPJ untuk dilengkapi
1) Jumlah dana yang diterima (Isikan jumlah dana yang diterima madrasah yakni jumlah dana yang diterima pada tahap 2 tahun 2021 ditambah dengan jumlah dana alokasi tambahan (JIKA ADA) dan ditambah dengan jumlah sisa dana tahap 1 (JIKA LAPORAN TAHAP 1 SEBELUMNYA TIDAK MENCAPAI 100%)

2) Jumlah dana yang digunakan (isikan jumlah dana yang telah di SPJ kan oleh bendahara per tanggal buku 30 November 2021)
Noted : Penggunaan Dana tidak harus 100 % (minimal 80%) pada bulan November artinya tidak perlu dipaksakan saldo sisa dana haris 0. Sisa dana per tanggal buku 30 november masih dapat digunakan di SPJ kan madrasah pada bulan Desember. LPJ bulan desember nantinya akan digunakan sebagai syarat pencairan dana BOS Tahap 2 TA.2022.
3) Jumlah sisa dana (Otomatis terisi)
4) Jumlah dana dikembalikan (Diisi dengan angka 0)
Noted : Sisa dana yang tertera masih dapat dipertanggungjawabkan pada kas bulan desember 2021. Jika memang per tanggal 31 Desember 2021 masih terdapat sisa dana yang belum di SPJ kan per tanggal buku 31 Desember 2021 barulah diisikan pada kolom ini, sebagai laporan untuk proses pengembalian ke kas negara.
5) Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran.

Unggah dokumen LPJ bendahara yang telah dibuat per bulan yakni mulai bulan Juli s.d November 2021. Dokumen LPJ per bulan (format 1 lembar) yang sudah ditandatangani oleh Kepala Madrasah dan Bendahara discan dalam bentuk PDF lalu digabungkan dalam 1 file. Ukuran File yang diunggah maksimal 5 MB
Noted : Format LPJ dapat didownload pada link https://bos.kemenag.go.id/formatsurat6
6) Perubahan RKAM

Unggah dokumen RKAM Madrasah yang telah dilakukan proses revisi yang terjadi pada tahap 2. File yang diungah dalam bentuk file PDF dengan ukuran maksimal 2 MB
  • Centang keterangan “saya menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai dst….
  • Klik tombol SIMPAN
e. Masuk ke Menu BOS REGULER >> Persyaratan Pencairan Dana Madrasah melakukan unggah beberapa dokumen persyaratan
Noted : Format dapat didownload pada link https://bos.kemenag.go.id/formatsurat
  • Surat permohonan penyaluran dana Tahap I
  1. Nomor surat disesuaikan dengan format surat yang berlaku di madrasah dengan penyesuaian nomor yang diambil per tanggal 2 Februari 2022
  2. Tanggal surat dibuat tanggal 2 Februari 2022
  3. Nomor PKS dilihat pada dokumen perjanjian Kerjasama yang didownload di Portal BOS
  4. Jumlah dana BOS (yang diterima di tahap I) dan Jumlah peserta didik diisikan sesuai dengan jumlah alokasi yang tertera di Portal BOS
  • SPTJM
  1. Tanggal surat dibuat tanggal 2 Februari 2022
  2. Bermaterai 10.000
  • PKS (unggah dokumen Perjanjian Kerjasama hasil download dari Portal BOS yang telah di tandatangani)
  • RKAM
  1. (unggah RKAM dalam bentuk file Excel secara keseluruhan sheet – jangan dipisah-pisah file excel) karena belum menggunakan e-RKAM.
  2. Pastikan jumlah anggaran dalam RKAM sesuai dengan jumlah alokasi dana yang tertera di portal BOS
  • Kuitansi Penerimaan Tahap I
  1. Nomor surat disesuaikan dengan format surat yang berlaku di madrasah dengan penyesuaian nomor yang diambil per tanggal 2 Februari 2022
  2. Tanggal surat dibuat tanggal 2 Februari 2022
  3. Bermaterai 10.000
f. Klik tombol AJUKAN
g. Setelah proses pengajuan oleh madrasah maka status ajuan di dashboard akan beralih ke tahap 2 yakni mengajukan verifikasi.
h. Madrasah berkoordinasi dengan Kankemenag Kabupaten/Kota dan/atau Kanwil Kemenag Provinsi untuk proses verifikasi.

Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan rekan-rekan ruang pendidikan dapat melihat dan perhatikan penjelasan pada video berikut
 

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Langkah Penting Dalam Pengajuan Pencairan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 ini, semoga informasi ini dapat memudahkan rekan-rekan dalam proses pengajuan pencairan dana BOS Madrasah nanti 
Load comments