Persyaratan Pencairan Tunjangan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2021
GPAIKabar gembira bagi rekan-rekan guru PAI non PNS yang sudah memenuhi kriteria sebagai penerima tunjangan insentif GPAI BPNS Tahun 2021
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama Republik Indonesia hari ini sudah mulai mencairkan bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun anggaran 2021
Total anggaran tunjangan insentif Guru PAI non PNS yang akan disalurkan Kementerian Agama ini sebesar Rp66 miliar dan akan disalurkan kepada 44.000 guru PAI non PNS pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Sekolah luar Biasa (SLB) di semua tingkatan seluruh Indonesia
Untuk mengetahui kriteria Guru PAI yang akan menerima tunjangan insentif berikut ini beberapa kriteria Guru PAI Non PNS penerima insentif tahun 2021
- Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,
- Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021,
- Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),
- Belum Memasuki Usia Pensiun.
- Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar, dan Guru yang telah lama mengabdi, menjadi salah satu prioritas
Guru PAI yang berhak menerima dan telah ditetapkan sebagai penerima bantuan insentif dapat melakukan cetak Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pada SIAGA, melalui akun masing-masing.
Pengambilan dilakukan di outlet Bank Rakyat Indonesia (BRI) terdekat untuk seluruh Provinsi, kecuali Aceh. "Khusus untuk Provinsi Aceh, pengambilan dapat dilakukan di outlet Bank Syariah Indonesia (BSI) terdekat
Sedangkan untuk penetapan Bank dapat dilihat sesuai nama Bank yang tertera pada Kartu Bantuan Insentif yang di dapat dari akun Siaga Pendis masing-masing Guru PAI
Syarat Pengambilan dana Insentif
Bagi guru PAI yang sudah ditetapkan sebagai enerima Tunjangan Insentif ada beberapa persyaratan yang wajib di membawa saat aktifasi rekening atau pencairan tunjangan insentif, untuk dokumen yang wajib dibwa adalah sebagai berikut:
- Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang sudah ditandatangani di atas maretai 10.000,-,
- Membawa KTP asli,
- Jika pengambilan diwakilkan, harus menyerahkan berkas tambahan, yaitu: surat kuasa beserta alasannya dan fotocopy KTP orang yang mendapat kuasa. Namun dengan catatan, Rekening Penerima telah terlebih dahulu diaktivasi oleh penerima bantuan.
Demikian informasi yang dapat mimin sampaikan semoga dengan adanya informasi Persyaratan Pencairan Insentif Guru PAI Bukan PNS ini dapat bermanfaat untuk kita semua