Syarat Guru Madrasah Penerima Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2021

Syarat Guru Madrasah Penerima Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2021

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan segera menyalurkan dana tunjangan Insentif bagi guru madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran 2021 tepatnya di bulan September mendantang
Syarat Guru Madrasah Penerima Tunjangan Insentif
Tunjangan Insentif GBPNS adalah tunjangan yang akan diberikan pemerintah melalui Kementerian Agama kepada guru RA/Madrasah yang berstatus Bukan PNS dan belum setifikasi yang bertugas di Madrasah Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) 

Pemberian Tunjangan Insentif GBPNS ini hanya untuk Guru RA/Madrasah yang telah memenuhi persyaratan seperti yang telah ditentukan dalam Juknis Tunjangan Insentif GBPNS bagi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2021

Tujuan Pemerintah Republik Indonesia memberikan bantuan langsung berupa Tunjangan Insentif GBPNS adalah untuk memotivasi guru bukan PNS dan belum sertifikasi untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan khususnya satuan pendidikan yang ada di Madrasah 

Dengan adanya penyaluran tunjangan insentif GBPNS ini diharapkan akan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di satuan pendidikan RA dan Madrasah

Mekanisme anggaran Penyaluran Tunjangan Insentif GBPNS bagi guru RA dan Madrasah Tahun 2021 sangat berbeda dengan mekanisme anggara tunjangan insentif tahun sebelumnya, jika sebelumnya anggaran penyaluran tunjangan insentif guru RA dan Madrasah ada di daerah masing-masing, di tahun 2021 ini penyaluran tunjangan insentif GBPNS dilakukan secara terpusat melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam dan akan diberikan langsung kepada guru RA dan Madrasah melalui rekening masing-masing guru 

Tunjangan Insentif GBPNS ini hanya akan diberikan kepada Guru RA dan Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang sudah memenuhi kriteria penerima tunjangan insentif serta serta sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi

Persyaratan Guru Penerima Tunjangan Insentif GBPNS


Untuk mengetahui persyaratan Guru RA/Madrasah Penerima Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2021 silahkan anda perhatikan beberapa ketentuan atau persyaratan berikut ini
  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)
  2. Belum lulus Sertifikasi
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi)
  6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV lIhat Cara Verval Ijazah Di Simpatika
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
  9. Belum usia pensiun (60 Tahun). Diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif
  13. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar)
Persyaratan dan kriteria Guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif GBPNS Tahun 2021 telah dijelaskan oleh Kementerian Agama melalui Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain melalui website resmi Kementerian Agama (Kemenag.go.id)

Itulah beberapa ketentuan Guru RA/Madrasah Penerima Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2021, semoga bermanfaat dan bisa menjadi angin segar bagi guru madrasah yang bukan PNS dan belum sertifikasi di masa pandemi Covid-19 ini
Load comments