Surat Edaran Update Data Rekening Guru PAI Penerima Tunjangan Insentif Tahun 2021
GPAIDirektorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Update Data Rekening Bank Guru PAI BPNS Calon Penerima Bantuan Insentif Tahun Anggaran 2021 dengan nomor: B-2714.1/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/08/2021 tanggal 27 Agustus 2021
Dalam rangka menginplementasikan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang ditetapkan oleh Kementerian Agama, Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berencana akan segera menyalurkan bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil GPAI) yang bertugas di Satuan Pendidikan Taman Kanak-kanak (TK), pendidikan Dasar (SD), Pendidikan Menengah (SMP) dan Pendidikan Atas (SMA)
Namun sebelum itu, ada beberapa ketentuan yang harus dilakukan oleh Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) agar status penerimaan bantuan insentif dapat di berikan kepada guru PAI yang sudah memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan
Persyaratan Guru PAI penerima Tunjangan Insentif Tahun Anggaran 2021 tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Agama ini
Syarat Penerima Bantuan Insentif GPAI Tahun 2021
Untuk mengetahui ketentuan-ketentuan penerima tunjangan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) Bukan Pegawai Negeri Sipil (BPNS) tahun anggaran 2021, silahkan anda perhatikan beberapa ketentuan guru penerima tunjangan insentif GPAI Tahun 2021 berikut ini
- Memiliki akun SIAGA
- Berstatus aktif mengajar PAI (TA 2021) di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB/SMK
- Belum Lulus Sertifikasi
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Belum pensiun
Oleh karena itu bagi rekan-rekan guru PAI Bukan PNS yang merasa sudah memenuhi persyaratan diatas segera anda lakukan perubahan data rekening di Akun Siaga Pendis guru PAI masing-masing, untuk mengetahu cara Update Data Rekening di Akun Siaga Pendis silahkan lihat Disini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Syarat Guru PAI Penerima Tunjangan Insentif Tahun 2021 ini, untuk mengetahui Surat Edaran tersebut silahkan anda lihat Disini