Juknis Pengangkatan Kamad Tahun 2021

Juknis Pengangkatan Kamad Tahun 2021

Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan sebuah keputusan tentang Petunjuk Teknis Seleksi Dan Pengangkatan Kepala Madrasah dengan nomor 3932 Tahun 2021

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam ini merupakan sebuah keutusan akan perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 5851 Tahun 2018 tentang Juknis Seleksi dan Pengangkatan Kepala Madrasah

Juknis Pengangkatan Kamad

Kepala Madrasah merupakan tenaga kependidikan yang paling strategis dalam peningkatan kualitas pendidikan di madrasah. 

Kepala Madrasah diseleksi dari guru yang memiliki pengetahuan teknis tinggi tentang pendidikan, dan telah membuktikan daya inovasi, dan kepemimpinan

Pengangkatan Kepala Madrasah merupakan proses pengesahan seorang calon Kepala Madrasah menjadi Kepala Madrasah

Dalam sistem data guru dan tenaga kependidikan (SIMPATIKA) Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Agama RI tahun 2020, jumlah kepala madrasah dibawah naungan Kementerian Agama sejumlah 36.331, dengan rincian 25.818 Laki-laki dan 10.513 Perempuan

Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah


Petunjuk Teknis Pengangkatan Kepala Madrasah ini menjelaskan tata cara pengangkatan Kepala Madrasah yang meliputi: persyaratan bakal calon Kepala Madrasah, penyiapan calon Kepala Madrasah, pendidikan dan pelatihan calon Kepala Madrasah, pengangkatan, masa tugas, dan pemberhentian Kepala Madrasah.

Petunjuk teknis ini juga didesain dalam perspektif gender dengan harapan keterlibatan perempuan dalam proses seleksi calon kepala madarsah menjadi lebih terbuka

Petunjuk Teknis Pengangkatan Kepala Madrasah bertujuan untuk dijadikan sebagai:
  • Acuan penyelenggaraan pengangkatan Kepala Madrasah di lingkungan Kementerian Agama.
  • Acuan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau pihak terkait dalam pelaksanaan evaluasi dan penjaminan mutu pengangkatan Kepala Madrasah.
  • Acuan yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan madrasah yang akan mengangkat Kepala Madrasah.

Persyaratan Bakal Calon Kepala Madrasah


Persyaratan Bakal calon Kepala Madrasah ini tidak membedakan antara persyaratan bakal calon perempuan maupun laki laki, Kedua duanya harus memenuhi persyaratan untuk menjadi calon Kepala Madrasah, baik persyaratan umum maupun persyaratan administrasi. 

Persyaratan umum merupakan kriteria umum yang harus dimiliki oleh bakal calon Kepala Madrasah sebelum mereka mengajukan diri sebagai calon Kepala Madrasah. 

Persyaratan administrasi merupakan kelengkapan dokumen sebagai bukti bahwa bakal calon Kepala Madrasah telah memenuhi persyaratan umum yang telah ditentukan

1. Persyaratan Kepala Madrasah Negeri


Guru Perempuan dan Laki laki dapat menjadi bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut
  1. Beragama Islam
  2. Memiliki kemampuan baca tulis Al Qur’an
  3. Berpendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (DIV) kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B
  4. Memiliki pengalaman manajerial di madrasah sebagai Wakil Kepala Madrasah dan/atau tugas tambahan lainnya yang relevan dengan fungsi Kepala Madrasah paling singkat 2 (dua) tahun
  5. Memiliki sertifikat pendidik
  6. Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Madrasah
  7. Memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun, sedangkan untuk bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun
  8. Dst...

2. Persyaratan Kepala Madrasah Swasta


Guru Perempuan dan Laki laki dapat menjadi bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut
  1. Beragama Islam
  2. Memiliki kemampuan baca tulis Al Qur’an
  3. Memiliki pendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi
  4. Memiliki pengalaman manajerial di madrasah sebagai Wakil Kepala Madrasah dan/atau tugas tambahan lainnya yang relevan dengan fungsi Kepala Madrasah paling singkat 2 (dua) tahun
  5. Diutamakan memiliki sertifikat pendidik
  6. Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Madrasah
  7. Memiliki pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun, untuk bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun, sedangkan untuk bakal calon Kepala Raudhatul Atfal (RA) memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di RA
  8. Dst...

3. Persyaratan Kepala Madrasah di Madrasah Baru


Guru Perempuan dan Laki laki dapat menjadi bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah baru yang diselenggarakan oleh masyarakat apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Beragama Islam
  2. Memiliki kemampuan baca tulis Al Qur’an
  3. Memiliki pendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi
  4. Memiliki pengalaman manajerial di madrasah sebagai Wakil Kepala Madrasah dan/atau tugas tambahan lainnya yang relevan dengan fungsi Kepala Madrasah paling singkat 2 (dua) tahun untuk guru PNS
  5. Memiliki sertifikat pendidik untuk guru PNS
  6. Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Madrasah

Unduh Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah


Untuk mengetahui lebih jelasnya terkait Juknis pengangkatan Kepala Madrasah tahun 2021 silahkan rekan-rekan dapat membaca dan mempelajarinya pada tautan berikut
Agar dapat memberikan kepahaman silahkan pelajari Juknis Kamad Tahun 2021 diatas untuk dapat dijadikan sebagai acuan bagi yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan madrasah yang akan mengangkat Kepala Madrasah

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah Tahun 2021 ini, semoga bermanfaat untuk kita dan lembaga penyelenggara pendidikan madrasah
Load comments