Juknis Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah Tahun Anggaran 2021

Juknis Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah Tahun Anggaran 2021

Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah mnerbitkan Keputusan bernomor 7172 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah Tahun Anggaran 2021
Juknis Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah
Juknis Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah diperuntukan bagi satuan kerja pada Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah, Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan menggunakan skema Bantuan Pemerintah.

Penyusunan Petunjuk Teknis Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah bertujuan untuk memberikan acuan dan pedoman dalam mengimplementasikan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah

Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah adalah bantuan stimulan untuk memacu partisipasi Madrasah dan masyarakat untuk melakukan pembangunan, Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah bertujuan untuk memenuhi standar layanan minimal pada proses belajar mengajar pada madrasah seperti yang sudah diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015

Jenis Dan Sasaran Bantuan


1. Jenis Bantuan

Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah diberikan dalam bentuk dana. Jenis Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah tahun anggaran 2021 terdiri atas:
  1. Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Raudlatul Athfal;
  2. Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah Ibtidaiyah;
  3. Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah Tsanawiyah; dan
  4. Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah Aliyah.
2. Sasaran Bantuan

Sasaran Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah adalah Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan.

Kriteria Dan Persyaratan


Calon Penerima bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah tahun 2021 wajib memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai berikut:
  • Memiliki lahan dengan sertifikat hak milik atas nama yayasan;
  • Memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM/NSRA)
  • Memiliki izin operasional; dan
  • Tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari dana APBN/APBD Pada tahun anggaran 2021
Bagi Madrasah yang sudah memenuhi persyaratan diatas, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan dalam pengajuan bantuan rehab ruang kelas berat diantaranya adalah sebagai berikut :
  1. Mengajukan proposal permohonan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana (SIMSARPRAS);
  2. Melampirkan Rekomendasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

Unduh Juknis Bantuan Rehab Kelas


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda dapat mempelajari petunjuk teknis bantuan rehab berat ruang kelas madrasah tahun anggaran 2021 dengan mengunduhnya Disini dan silahkan jadikan pedoaman dalam mempersiapkan bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah nanti

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah Tahun 2021 ini, semoga bermanfaat
Load comments