SE Pengelolaan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Tahun 2021
InfoDirektorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pengelolaan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021
Surat Edaran tersebut bernomor B-894.2/Dt.I.II/KP.07.4/03/2021, dalam Surat edaran tersebut dijelaskan beberapa mekanisme dalam pengelolaan tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2021, seperti yang sudah dijelaskan dalam Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru RA dan Madrasah Tahun 2021 pada postingan sebelumya
Pengelolaan pemberian Tunjangan insentif bagi guru Madrasah bukan PNS tahun 2021 yang di jelaskan dalam Surat Edaran Kementerian Agama tersebut adalah sebagai berikut
- Pembayaran Tunjangan Insentif GBPNS pada Madrasah Tahun 2021 berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam dengan nomor 7242 Tahun 2021 tentang Juknis Tunjangan Insentif GBPNS pada Madrasah Tahun 2021, selengkapnya silahkan lihat Disini
- Penetapan penerima Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS/Buru Non PNS Tahun 2021 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Layak Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS dari Simpatika
- Guru Madrasah yang sudah memenuhi persyaratan menerima Tunjangan Insentif GBPNS wajib melakukan pengajuan diri secara online melalui akun Simpatika masing-masing Guru Madrasah paling lambat tanggal 20 April 2021 untuk kemudian dilakukan verval oleh Kemenag Kabupaten/Kota
- Hasil persetujuan Verval Kemenag Kabupaten/Kota akan diolah secara otomatis oleh sistem berdasarkan regulasi untuk diterbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai dasar penyaluran Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2021
Unduh Surat Edaran Pengelolaan Tunjangan Insentif
Untuk mengetahui dan memahami Surat Edaran Pengelolaan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Tahun 2021 silahkan anda dapat mempelajarinya dan membacanya Disini
Demikian ynag dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Pengelolaan Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2021 ini semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pedoman dalam mengelola tunjangan insentif Guru Madrasah Tahun 2021