Syarat Pencairan BSU Madrasah Di Bank BRI
Info SimpatikaKementerian Agama melalui Diretur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Mekanisme Pencairan Bantuan Subsidi Upah Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Tahun 2020
Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Madrasah sudah mulai memasuki tahapan pencairan, proses penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah akan disalurkan kepada guru madrasah yang telah melakukan Verval Ajuan Bantuan Subsidi Upah melalui layanan Simpatika masing-masing guru madrasah
Sesuai dengan Juknis Pencairan BSU bagi Guru Madrasah Tahun 2020 bahwa bantuan subsidi upah akan diberikan secara langsung kepada guru madrasah melalui rekening masing-masing penerima bantuan subsidi sebesar 600.000 perorang perbulan selama tiga bulan dan akan dibayarkan satu kali untuk tiga bulan yakni sebesar 1.800.000
Seperti yang disebutkan dalam mekanisme pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Madrasah bahwa ketentuan pencairan BSU memiliki dua kategori, pertama antara guru penerima BSU dengan Simpatika yang salah satunya harus mencetak Syarat Pencairan BSU, SPTJM dan Surat Kuasa di Simpatika, yang kedua antara pihak penerima BSU dengan pihak Bank BRI/BRI Syariah
Untuk lebih jelasnya terkait dua kategori pada proses pencairan dana Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah adalah seperti keterangan berikut ini
1. Guru dan Simpatika
Untuk panduan cetak surat keterangan penerima BSU, SPTJM dan Surat kuasa di Simpatika sudah mimin jelaskan pada postingan sebelumnya, silahkan bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan yang hingga saat ini masih belum mencetak persyaratan pencairan BSU di Simpatika silahkan anda lakukan pencetakan agar proses pencairan dapat berjalan dengan lancar
2. Guru dan Bank BRI/BRI Syariah
Sedangkan untuk prosedur pencairan dana BSU yang akan dilakukan oleh guru madrasah dengan pihan Bank BRI/BRI Syariah silahkan anda perhatikan beberapa ketentuan yang harus di perhatikan oleh masing-masing guru madrasah penerima Bantuan Subsidi Upah, salah satu poin yang harus di perhatikan oleh penerima BSU adalah sebagai berikut
- Persyaratan yang wajib di lengkapi oleh pihak penerima BSU saat proses aktivasi rekening adalah sebagai berikut
- Mengisi dan menandatangani aplikasi dan dokumen pembukaan Rekening Tabungan (AR 01)
- Mengisi dan menandatangani aplikasi pengkinian dara (FR 01) bagi penerima BSU
- Membawa dan menyerahkan persyaratan tambahan yang disepakati yaitu:
- Asli dan fotocopy KTP penerima dana tunjangan
- Asli dan fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
- Print out Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang diunduh dari Simpatika (surat keterangan tanpa barcode)
- Surat Pertangungjawaban Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari Simpatika dan ditandatangani di atas materai
- Surat Kuasa BSU kepada Unit Kerja BRI untuk dapat melakukan blockir, debet, dan tutup rekening, yang diunduh dari Simpatika dan ditandatangani tanpa materai
Dari beberapa ketentuan tersebut bisa kita ambil kesimpulan bahwa dokumen-dokumen yang harus disiapkan dan harus dibawa oleh guru madrasah penerima BSU adalah KTP (asli dan foto copy), Kartu NPWP (asli dan foto copy) jika memiliki, serta Surat Keterangan Penerima BSU (S42a), SPTJM (S42b), dan Surat Kuasa (S42c) yang dapat diunduh dari Simpatika.
Untuk mengetahui Petunjuk Singkat Pelayanan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Madrasah Kemenag RI Tahun 2020 dengan pihak Bank BRI/BRI Syariah silahkan anda perhatikan gambar berikut
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Syarat Pencairan BSU Madrasah di Bank BRI ini, semoga dengan adanya ketentuan ini dapat dijadikan sebagai pedoman bagi guru madrasah penerima dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang sudah memasuki tahapan pencairan