SK SOP Layanan GTK Madrasah Di Simpatika Tahun 2020-2021
Simpatika
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 Ayat 2 huruf h Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan Pejabat Pemerintahan untuk menyusun Standar Operasional Prosedur dalam pembuatan keputusan dan/ tindakan
Guna untuk menjamin validitas Administrasi Pemerintahan dan ketertiban dalam layanan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah maka sangat perlu adanya penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berbasis sistem informasi
Menindaklanjuti hal tersebut diatas, maka Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Program Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Melalui SIMPATIKA Madrasah dengan Nomor 4684 Tahun 2020
SK Dirjen Pendis Nomor 4684 Tahun 2020
Penetapan SK Dirjen Pendis tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur pada Program Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah melalui Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA) telah di tetapkan pada tanggal 25 Agustus 2020 di Jakarta
Dalam SK Dirjen Pendis tersebut memuat beberapa lampiran yang menerangkan tentang Prosedur Layanan Guru dan Tenaga Kependidikan yang akan di lakukan melalui layanan SIMPATIKA Madrasah
Lampiran SK Dirjen Pendis memuat tiga (3) BAB yang menerangkan tentang prosedur yang akan dilalui oleh Guru dan Tenaga Kependidikan dalam mengikuti Program yang di rencanakan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama Repubilk Indonesia
Berikut ini beberapa pembahasan yang tertuang dalam SK Dirjen Pendis tentang SOP Layanan GTK Madrasah di Simpatika
- BAB I menerangkan tentang Layanan Sertifikasi Guru Madrasah
Sertifikasi Guru adalah Proses pemberian sertifikat pendidik kepada Guru, program sertifikasi ini merupakan program pemerintah dalam mengupayakan peningkatan mutu pendidikan nasional serta memperbaiki kesejahteraan guru, dengan mendorong guru untuk secara berkelanjutan meningkatkan profesionalismenya
Proses pengajuan sertifikasi dapat dilakukan melalui layanan Simpatika dengan beberapa persyaratan diantaranya sebagai berikut
- Guru Madrasah belum pernah memiliki sertifikat pendidik
- Guru Madrasah yang berstatus PNS atau Guru Tetap pada Madrasah Negeri atau Swasta
- Diangkat menjadi guru sebelum Tanggal 31 Desember 2015
- Memiliki Nomor PTK dari Kemenag (NPK) atau NUPTK serta terdaftar aktif di Simpatika
- Memiliki Ijazah D4/S1
- Berusia maksimal 58 Tahun pada saat pendaftaran
- Sehat Jasmani dan rohani
- BAB II menerangkan Layanan Tunjangan Profesi Guru Madrasah
- BAB III menerangkan Prosedur Layanan Verval Nomor NRG Guru Madrasah
Unduh SK SOP Layanan GTK Madrasah Di Simpatika
Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda pelajari SK Dirjen Pendis tentang Standar Operasional Prosedur bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait SK SOP Dirjen Pendis Nomor Nomor 4684 Tahun 2020 ini semoga bermanfaat untuk kita semua khususnya rekan-rekan guru Madrasah