Program PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 Bagi Guru Madrasah Resmi Di Tiadakan

Program PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 Bagi Guru Madrasah Resmi Di Tiadakan

Kementerian Agama Melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam telah menerbitkan Surat Edaran dengan nomor B-878.1/Dt.I.II/PP.00/05/2020 tentang Peniadaan Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2020.
Program PPG Tahun 2020

Dalam Surat Edaran yang di terbitkan pada tanggal 5 Mei 2020 kemarin menjelaskan terkait Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah yang sudah memenuhi persyaratannya.

Pelaksanaan Program PPG pada Tahun 2020 ini, menurut Surat Edaran diatas Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Daljab Bagi Guru Madrasah tidak bisa dilaksanakan seperti yang sudah di agendakan sampai batas yang tidak bisa di tentukan (menunggu keputusan selanjutnya).

Peniadaan Program PPG Dalajab Bagi Guru Madrasah tersebut di karenakan hingga saat ini penyebaran Corona Virus (Covid-19) di Negara Indonesia masih belum ada tanda-tanda akan hilang dari bumi Nusantara.

Surat Edaran Peniadaan PPG Daljab 


Untuk mengetahui lebih detainya silahkan anda lihat Surat Edaran yang akan mimin bagikan di bawah ini


Sehubungan dengan situasi dan kondisi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang sampai saat ini belum selesai dan telah dilakukannya refocusing anggaran program pendidikan profesi guru dalam jabatan bagi guru madrasah pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk penanganan Covid-19, bersama ini kami sampaikan bahwa :
  • Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Tidak melaksanakan program pendidikan profesi guru dalam jabatan bagi guru madrasah tahun 2020.
  • Ketentuan pelaksanaan program pendidikan profesi guru dalam jabatan bagi guru madrasah akan diatur kemudian menyesuaikan dengan kebijakan terbaru yang akan ditetapkan oleh Kementerian terkait.

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih, untuk melihat lebih jelasnya silahkan anda lihat Disini

Demikian yang bisa mimin informasikan terkait Peniadaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 Bagi Guru Madrasah ini, semoga dengan adanya surat edaran ini bisa menjadi maklum adanya dan semoga pandemi Covid-19 di Inonesia bisa segera hilang untuk selamanya...Amiin
Load comments