Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah Tahun 2020-2021

Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah Tahun 2020-2021

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pembelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Kurikulum Darurat adalah kurikulum tingkat satuan pendidikan yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada masa darurat dengan memperhatikan ramburambu ketentuan yang berlaku serta kondisi keterbatasan masing-masing satuan pendidikan di masa darurat. 
panduan kurikulum darurat madrasah

Masa darurat yang dimaksud bukan hanya pada masa darurat wabah Corona Virus Disease (Covid-19), tetapi berlaku pula pada masa darurat karena terjadi bencana alam, huru-hara dan sebagainya.

Dalam menyusun kurikulum darurat, madrasah dapat melakukan modifikasi dan inovasi pada struktur kurikulum, beban belajar, strategi pembelajaran, penilaian hasil belajar dan lain sebagainya.

Pada masa darurat, seluruh siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran dari madrasah.

Kurikulum darurat hanya diterapkan pada masa darurat. Bila kondisi sudah normal, maka kegiatan pembelajaran harus kembali dilaksanakan secara normal seperti biasanya.

Materi, Motode Dan Media Pembelajaran


Guru dapat memilih materi pelajaran esensi untuk menjadi prioritas dalam pembelajaran. Sedangkan materi lain dapat dipelajari siswa secara mandiri.

Guru memilih metode yang memungkinkan pencapaian tujuan pembelajaran pada kondisi darurat. (discovery learning, inquiry learning, project based learning, problem based learning, dsb)

Guru diharapkan kreatif dan inovatif dalam memanfaatkan media/sumber pembelajaran yang ada di lingkungan sekitar untuk tercapainya tujuan pembelajaran


Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran

Pelaksanaan Kegiatan pembelajaran dapat dilakukan secara daring, semi daring,dan non-digital. Aktifitas belajar memperhatikan kondisi madrasah dan siswa untuk menjalankan pembelajaran secara daring, semi daring, maupun non-digital (terutama MI)

Penilaian hasil belajar mengacu pada regulasi/ juknis penilaian hasil belajar dari Kemenag RI dengan penyesuaian masa darurat, Penilaian hasil belajar mencakup aspek sikap, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.

Penilaian hasil belajar dapat berbentuk portofolio, penugasan, proyek, praktek, tulis dan bentuk lainnya, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan/atau keamanan.

Penilaian dapat meliputi penilaian harian (PH), penilaian akhir semester (PAS) dan penilaian akhir tahun (PAT).

Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda pelajari Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah di masa pandemi covid-19 Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah Tahun Pelajaran 2020-2021 ini, semoga bisa bermanfaat untuk kemajuan lembaga Madrasah
Load comments