Revisi Juknis BOP Dan BOS Madrasah Tahun 2020
Info
Revisi juknis Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020 merupakan petunjuk dan mekanisme dalam mengelola Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudhatul Athfal.
Penyusunan Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Sekolah untuk Tahun anggaran 2020 ini terdapat perbedaan, jika pada tahun sebelumnya Juknis BOS dan BOP di buat secara terpisah, namun kini pembuatan Juknis BOS dan BOP menyatu dalam satu regulasi.
Petunjuk Teknis yang disebutkan diatas merupakan sebuah Perubahan atas Keputusan Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.
Juknis BOP dan BOS Madrasah merupakan sebuah pedoman dalam mengelola, penggunaan dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah tahun anggaran 2020 bagi Tim Pengendali dan Pengelolan Bantuan di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/kota dan Satuan Pendidikan Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah.
Ketentuan Penggunaan Dana BOP RA dan BOS Madrasah
Seperti yang sudah kita ketahui, bahwa sebulan terakhir ini dunia telah di sibukkan dan di kagetkan dengan datangnya wabah penyakit covid-19 yang bisa merenggut nyawa manusia termasuk juga di Indonesia tercinta ini.
Oleh karena itu, Kementerian Agama Repubik Indonesia melalui Direktur jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran yang mengizinkan penggunaan dana BOP/BOS untuk penanganan penyebaran virus corona (covid-19) di lingkungan Madrasah Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah, untuk itu silahkan anda baca Kemenag Izinkan Dana BOP/BOS untuk corona virus
Aturan atau ketentuan pengalokasian dana BOP atau BOS Madrasah harus memenuhi beberapa ketentuan sebagaimana berikut:
- Penggunaan dana BOP/BOS harus didasarkan pada RKARA/RKAM yang disusun oleh tim BOP/BOS yang melibatkan guru dan komite madrasah, ditetapkan oleh Kepala RA?Madrasah dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kepala Kanwil Kemenag Provinsi sesuai dengan kewenangannya
- Penggunaan dana BOP/BOS harus berdasarkan pada skala prioritas kebutuhan RA/Madrasah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SNP
- Penggunaan dana BOP diperioritaskan untuk membiayai kegiatan prioritas operasional RA non-personalia yang terdiri 10 komponen
- Penggunaan dana BOS diperioritaskan untuk membiayai kegiatan prioritas operasional madrasah non-personalia yang terdiri 14 komponen
- Satuan biaya untuk belanja dengan menggunakan dana BOP/BOS mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah
- Penggunaan dana BOP/BOS untuk membiayai pencegahan penyebaran virus covid-19terdiri dari 2 komponen pembiayaan
Peruahan Juknis BOP/BOS madrasah
Untuk mengetahui mekanisme dan ketentuan lainnya, silahkan anda unduh juknis Perubahan BOP/BOS Madrasah tahun 2020 pada tautan yang sudah mimin siapkan berikut ini:
Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga dengan adanya perubahan Juknis BOP/BOS Madrasah tahun 2020 ini, semoga bisa bermanfaat dan bisa dijadikan pedoman dalam penyusunan dan pelaporan BOP dan BOS Madrasah