Kemenag Terbitkan Surat Edaran Menjelang Bulan Ramadhan Dan Idul Fitri 1441 H Di Masa Pandemi Covid-19
Info
Sehubungan dengan akan dilaksankannya serangkaian ibadah bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H dalam suasana antisipasi dan pencegahan pandemik infeksi virus corona di masyarakat, maka Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor: SE 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan Dan Idul Fitri 1 ASyawal 1441 H Di Tengah Pandemi Wabah Covid-19
Tujuan di terbitkannya Surat edaran ini adalah untuk memberikan panduan beribadah yang sesuai dengan syariat Islam sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari resiko Covid-19.
Sedangkan yang menjadi dasar dalam penerbitan Surat Edaran ini adalah Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 069-08/2020 tenang Protokol Penanganan Covid-19 pada area publik di lingkungan Kemnag dan aturan perundang-undangan serta petunjuk/imbauan lain dan Fatwa MUI yang terkait
Panduan Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan 1441 H
Dalam surat edaran tersebut menjelaskan beberapa panduan beribadah di bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H yang lazimnya di lakukan dalam lingkungan orang banyak, namun karena dalam masa pandemi wabah covid-19 seperti sekarang ini, maka sebagai orang Islam yang akan melaksankanan serangkaian ibadah tersebut guna untuk mencegah dan mengurangi penyebaran wabah covid-19, Kementerian Agama menerbitkan 15 Panduan Beribadah yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 6 Tahun 2020.
Ke 15 Panduan Beribadah di tengah pandemi wabah covid-19 tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
- Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan syariat Islam
- Kegiatan sahur dan berbuka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti tidak perlu mengadakan sahur dan buka puasa bersama
- Kegiatan ibadah shalat tarawih dilakukan secara individu atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah
- Kegiatan tarawih atau tadarus al-Qur'an dilakukan dirumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah al-Qur'an
- Buka puasa bersama baik dilaksankan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan
- Peringatan Nuzulul Qur'an dalam bentuk tabigh akbar dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, bik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan
- Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malah terakhir bulan Ramadhan di masjid/musala
- Pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik dimasjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan menunggu terbitnya Fatwa MUI menjelang tiba waktunya
- Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut :
- Shalat tarawih keliling (tarling)
- Takbiran keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara
- Pesantren kilat kecuali dengan melalui media elektronik
- Silaturrahmi atau halal bi halal yang lazimnya dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference
Untuk mengetahui panduan lainnya, silahkan anda lihat dan pelajari pada Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 Disini
Demikian yang dapat mimin sampaikna terkait Surat Edaran Tentang Panduan Beribadah di bulan Ramadhan dan idul Fitri tahun 1441 H di Tengah pandemi covid-19 ini, semoga bermanfaat