Syarat Dan Mekanisme Ajuan Penerbitan Nomor NUPTK Tahun 2020
Info
NUPTK adalah nomor induk bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, nomor unik tersebut akan diberikan kepada seluruh Guru baik yang sudah PNS maupun yang belum PNS dan sudah memenuhi beberapa persyaratannya.
Nomor NUPTK merupakan Nomor identitas resmi yang di keluarkan oleh lembaga Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang ada kaitannya dengan pendidikan serta untuk meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan
Seperti yang sudah dijelaskan dalam Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2019, bahwa proses pengajuan penerbitan Nomor NUPTK adalah PTK tersebut harus sudah memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
Berikut ini persyaratan PTK bisa mengajukan penerbitan Nomor NUPTK, silahkan anda perhatikan poin-poin persyaratan tersebut dengan teliti agar status ajuan penerbitan NUPTK anda bisa berjalan dengan lancar
Baca Juga:
Syarat Ajuan Penerbitan Nomor NUPTK
Untuk mengetahui beberapa persyaratan dalam mengajukan penerbitan NUPTK, silahkan anda perhatikan beberapa persyaratan berikut ini
- PTK harus terdata dalam data Pangkalan Dapodik dan telah memiliki Rombongan Belajar
- PTK Belum memiliki Nomor NUPTK
- PTK bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN
- Memiliki KTP
- Memiliki Ijazah Pendidikan mualai dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan akhir (SD,SMP,SMA,D-IV, S-1)
- Memiliki bukti Kualifikasi Akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau setrata 1 (S-1) bagi pendidik pada satuan Pendidikan Formal
- Bagi PTK yang berstatus CPNS/PNS harus melampirkan: SK Pengangkatan CPNS/PNS dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan.
- Bagi PTK yang berstatus Bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan telah bertugas paling sedikit selama 2 tahun secara terus menerus harus memiliki Surat Keputusan Pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.
Mekanisme Pengajuan dan Penerbitan NUPTK
Berikut ini mekanisme dalam penerbitan Nomor NUPTK bagi PTK yang memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan
- Langkah pertama bagi PTK yang hendak mengajukan penerbitan NUPTK adalah PTK mengajukan penerbitan ke satuan pendidikan dengan melengkapi beberapa persyaratan dalam bentuk file hasil scan
- Bagi Satuan Pendidikan yang telah menerima berkas usulan penerbitan NUPTK dari PTK, segera mengajukan usulan tersebut melalui aplikasi verval PTK dengan melengkapi semua persyaratan yang sudah ditentukan dan masih berlaku
- Bagi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi menerima berkas ajuan dari sekolah melalui verval PTK dengan melakukan pemeriksaan berkas persyaratan yang berbentuk file hasil scan, keaslian cap dan tanda tangan, keaslian hasil legalisir, serta masa berlaku berkas yang di usulkan.
- Apabila semua berkas yang diusulkan memenuhi persyaratan dan masih berlaku, pengajuan diteruskan (Diterima), jika tidak sesuai maka berkas akan ditolak atau dikembalika
- Bagi lembaga PDSPK yang telah menerima berkas pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan yang telah di terima Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan LPMP/BPKLN melalui verval PTK dengan memeriksa semua kelengkapan dan masa berlakunya berkas serta memeriksa apakah PTK tersebut masih aktif di satuan pendidikan atau tidak dengan melihat data di Dapodik, jika semua persyaratannya sudah terpenuhi, maka pengajuan sah dan NUPTK diterbitkan.
Catatan
- Ajuan NUPTK yang ditolak PDSPK terkait SK, tidak usah melakukan pemberkasan mulai dari awal, akan tetapi satuan pendidikan cukup mengupload SK yang diminta dan akan masuk di antrian PDSPK
- Setiap penolakan dari masing-masing tingatan harus dilengkapi dengan catatan yang menunjukan letak kesalahan dan memberikan sulusi dan penyelesaiannya yang benar dan jelas
Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga informasi terkait Persyaratan Ajuan Penerbitan NUPTK ini bisa membantu rekan-rekan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang hingga saat ini masih belum juga terbit nomor NUPTKnya