Pokok-pokok Kebijakan Baru Pendidikan Merdeka Belajar
Info
Untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menetapkan 4 program Pokok kebijakan dalam dunia Pendidikan di Indonesia.
Keempat pokok kebijakan tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.
Perhatikan gambar berikut terkait Pokok-pokok Kebijakan Merdeka Belajar yang telah diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 11 Desember 2019 kemarin
Dari gambar di atas sudah jelas bahwa akan ada perubahan kebijakan yang akan diterapkan pada tahun 2020 nanti, itu artinya akan ada beberapa mekanisme yang akan dirubah pada kebijakan Pendidikan yang sudah berlangsung hingga saat ini.
Untuk mengetahui apa saja penggantian kebijakan Pendidikan yang sudah berjalan ini, silahkan anda simak penjelasan Pokok-pokok Kebijakan Merdeka Belajar yang akan diterapkan pada tahun 2020 mendatang, hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah dan UN
1. Ujian Sekolah Berstandar Nasional
Kebijakan pertama yang akan dirubah adalah penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN).
Pada Tahun 2020 nanti, penyelenggaraan USBN akan diterapkan dengan Ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah, Ujian tersebut dilakukan untuk menilai Kompetensi siswa dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif, seperti halnya penilaian portofolio, dan penugasan baik secara kelompok, karya tulis atau yang lainnya.
Berikut ini beberapa komponen pokok USBN yang nanti akan di ganti dengan pokok-pokok Kebijakan Pendidikan Merdeka Belajar.
- Situasi Saat Ini
- Semangat UU Sisdiknas adalah memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk menentukan kelulusan, namun USBN membatasi penerapan hal ini
- Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang berbasis kompetensi, perlu asesmen yang lebih holistik untuk mengukur kompetensi anak
- Arahan Kebijakan Baru
- Tahun 2020, USBN akan diganti dengan Ujian (Asesmen) yang diselenggarakan hanya oleh sekolah
- Ujian untuk menilai Kompetensi siswa dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis dan/atau bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif, seperti potofolio dan penugasan
- Guru dan Sekolah lebih merdeka dalam menilai hasil belajar siswa.
- Anggaran USBN dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah guna meningkatkan kualitas pembelajaran.
2. Ujian Nasional (UN)
Ujian Nasional untuk tahun ini merupakan program UN yang direncanakan akan dilaksanakan untuk terakhir kalinya, pasalnya pada tahun 2020-2021 nanti UN akan diganti dengan Penilaian Asesmen Kompetensi Minimum Dan Survei Karakter yang akan diberlakukan untuk siswa yang beradadi tengah jenjang sekolah misalnya pada siswa kelas 4 SD/MI kelas 8 SMP/MTS dan Kelas 11 SMA/SMK.
Baca Juga:
- Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019
- Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019
Untuk alasan kenapa UN akan di ganti dengan kebijakan baru, silahkan anda perhatikan keterangan berikut:
- Situasi Saat Ini
- Materi UN terlalu padat sehingga siswa dan guru cenderung menguji penguasaan konten, bukan kompetensi penalaran
- UN menjadi beban bagi siswa, guru, dan orangtua karena menjadi indikator keberhasilan siswa sebagai individu
- UN seharusnya berfungsi untuk pemetaan mutu sistem pendidikan nasional, bukan penilaian siswa
- UN hanya menilai aspek kognitif dari hasil belajar, belum menyentuh karakter siswa secara menyeluruh
- Arahan Kebijakan Baru
- Tahun 2020,UN akan dilaksanakan untuk yang terakhir kalinya
- Tahun 2021, UN akan dirubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. - Literasi kemampuan bernalar tentang dan menggunakan bahasa - Numerasi Kemampuan bernalar menggunakan matematika - Karakter misalnya pembelajar, gotong royong, kebinekaan, dan perundungan
- Dilakukan pada siswa yang berada ditengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, dan 11) sehingga mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran dan tidak bisa digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya
- Mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS
3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Kebijak selanjutnya yang rencananya akan dirubah adalah membuat sebuah RPP sesederhana mungkin, ini artinya penyusunan RPP nantinya tidak akan dibuat dengan banyak komponen, seperti yang sudah di sebutkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan nomor 22 tahun 2016 yang menyebutkan 13 komponen yang harus ada dalam penyusunan RPP..
Komponen yang akan di terapkan dalam penyederhanaan RPP sebanyak 3 komponen inti yaitu Tujuan Pembelajaran, Langkah-langkah Pembelajaran dan Penilaian Pembelajaran hal ini sesuai dengan yang di jelaskan dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 tentang penyederhanaan Pemnyusunan RPP
Untuk mengetahui Kebijakan baru tentang penyederhanaan RPP, silahkan anda lihat pada uraian berikut;
- Situasi Saat Ini
- Format Guru diarahkan untuk mengikuti format RPP secara kaku
- Komponen RPP memiliki terlalu banyak komponen, Guru diminta untuk menulis dengan sangat rinci (1 dokumen RPP bisa mencapai lebih dari 20 halaman
- Durasi Penulisan Penulisan RPP menghabiskan banyak waktu bagi guru, waktu yang seharusnya bisa digunakan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri
- Arahan Kebijakan Baru
- Format Guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan dan mengembangkan format RPP
- Komponen Inti (komponen yang lainnya bersifat pelengkap dan dapat di pilih secara mandiri), komponen tersebut adalah 1). Tujuan Pembelajaran 2). Kegiatan Pembelajaran 3). Asesmen. pembuatan RPP 1 halaman saja sudah cukup
- Durasi Penulisan Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri
4. Peraturan PPDB Zonasi
Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru pada tahun 2020/2021 akan bersifat zonasi,sedangkan untuk sistem zonasi yang akan diterapkan dalam Peraturan PPDB yang sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 adalah sebagai berikut
- Pendaftaran PPDB dilakukan melalui jalus Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas orang tua/wali dan Prestasi.
- Jalur zonasi sebagaimana yang disebutkan diatas paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah
- Jalur afirmasi sebagaimana yang disebutkan diatas paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah
- Jalur perpindahan orang tua/wali paling banyak 5% dari daya tampung sekolah
Untuk lebih jelasnya terkait peraturan PPDB sistem zonasi yang akan diterapkan pada tahun 2020/2021 silahkan anda perhatikan berikut:
- Situasi Saat Ini
1. Rencana Peraturan
Tujuan Peraturan PPDB Zonasi antara lain 1). Memberikan akses pendidikan berkualitas 2). Mewujudkan Tripusat Pendidikan (Sekolah, Keluarga, Masyarakat) dengan bersekolah dilingkungan tempat tinggal.
Pembagian Zonasi akan dibagi menjadi tiga :
- Jalur Zonasi minimal 80%
- Jalur Prestasi maksimal 15%
- Jalur Perpindahan maksimal 5%
2. Implementasi
- Peraturan terkait PPDB kurang mengakomodir perbedaan situasi daerah
- Belum terimplementasi dengan lancar di semua daerah
- Belum disertai dengan pemerataan jumlah guru
- Arahan Kebijakan Baru
1). Membuat kebijakan PPDB lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah:
- Jalur zonasi : minimal 50%
- Jalur afirmasi : Minimal 15%
- Jalur perpindahan: Maksimal 5%
- Jalur prestasi (sisanya 0-30%, disesuaikan dengan kondisi daerah)
2). Daerah berwewenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi
3). Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait pokok kebijakan merdeka belajar ini, semoga dengan adanya kebijakan baru ini bisa merubah pendidikan yang ada di Indonesia ini bisa lebih berkembang dan maju selangkah dari negara-negara tetangga