Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2020/2021

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2020/2021

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengatur sebuah kebijakan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi. Aturan baru ini seriring dengan ditatapkannya beberapa kebijakan pemerintah terhadap Pendidikan yang ada di Indonesia.
permendikbud nomor 44 tahun 2019
Beberapa kebijakan yang di tetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan diantaranya adalah penghapusan Ujian Nasional yang akan diberlakukan mulai tahun ajaran 2020-2021, Penyederhanaan Penyusunan RPP, dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

Untuk mengetahui permendikbud yang mengatur tentang Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Nasional (UN) yang rencananya akan di hapuskan pada tahun ajaran 2020-2021 silahkan anda lihat pada postingan mimin sebelumnya yakni Permendikbud No 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional.

Seperti halnya Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Penyusunan RPP, pada Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 ini juga merupakan sebagian dari beberapa kebijakan baru yang akan diterapkan di dunia Pendidikan yang ada di Indonesia.

Untuk mengetahui lebih jelasnya terkait Peraturan Pemerintah tentang sistem zonasi yang akan diterapkan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru untuk tahun pelajaran 2020-2021 nanti, silahkan anda miliki permendikbud nomor 44 tahun 2019 tentang Juknis PPDB Tahun 2020-2021 diakhir postingan ini.

Baca Juga:

Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019

Namun sebelum itu, sedikit mimin jelaskan tentang Juknis PPDB yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 44 tahun 2019.

Permendikbud No 44 Tahun 2019

Dalam permendikbud nomor 44 ditegaskan bahwa untuk persyaratan calon peserta didik baru baik dari jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah sebagai berikut:

  • Tingkat TK

  1. Berusia 5 tahun atau paling rendah 4 tahun untuk kelompok belajar A
  2. Berusia 6 Tahun atau paling rendah 5 tahun untuk kelompok belajar B

  • Tingkat Sekolah Dasar

  1. Beusia 7 tahun sampai dengan 12 tahun
  2. Usia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan
Siswa yang berusi 7 tahun sampai dengan 12 tahun wajib diterima, sedangkan untuk usia siswa paling rendah 6 tahun yaitu paling renda 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 juli tahun berjalan yang di peruntukan bagi calon siswa yang memiliki potensi kecerdasan/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi dari psikolog profesional, jika psikolog tersebut tidak tersedia bisa dengan menggunakan rekomendasi dari dewan guru di sekolah tersebut

  • Tingkat Sekolah Menengah Pertama

  1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan
  2. Memiliki ijazah SD/Sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD/MI

  • Tingkat SMA

  1. Usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun bwerjalan
  2. Memiliki ijazah SMP?Sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP

  • Tingkat SMK

  1. Usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun bwerjalan
  2. Memiliki ijazah SMP?Sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP
  3. Sekolah tingkat SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atu kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus pada Penerimaan Peserta Didik Baru kelas 10

Sistem Zonasi Pada PPDB


Sedangkan untuk sistem zonasi yang akan diterapkan dalam Peraturan PPDB yang sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 adalah sebagai berikut

  1. Pendaftaran PPDB dilakukan melalui jalus Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas orang tua/wali dan Prestasi.
  2. Jalur zonasi sebagaimana yang disebutkan diatas paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah
  3. Jalur afirmasi sebagaimana yang disebutkan diatas paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah
  4. Jalur perpindahan orang tua/wali paling banyak 5% dari daya tampung sekolah
Terkait dengan jalur zonasi ditegaskan pula dalam Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 bahwa sistem zonasi diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisili di wilayah zonasi yang sudah ditetapkan Pemerintah Daerah, jalur zonasi tersebut termasuk kuota bagi anak dengan yang menyandang disabilitas.

Domisili yang disebutkan diatas tersebut berdasarkan dengan alamat siswa dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Jika Kartu Keluarga tersebut belum memiliki maka bisa diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW setempat dengan disertai legalisir dari Kepala Desa atau pejabat yang berwewenang dengan menerangkan bahwa siswa yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

Selain itu, Sekoalah harus memprioritaskan peserta didik yang telah memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal

Permendikbud No 44 Tahun 2019


Untuk mengetahui lebih detailnya terkait Permendikbud nomor 44 tahun 2019 tentang Peraturan PPDB zonasi, silahkan anda mempelajarinya dengan memiliki file tersebut, untuk cara menyimpannya silahkan anda klik tautan yang akan mimin bagikan berikut ini
Demikian yang dapat  mimin sampaikan terkait dengan Permendikbud No 44 Tahun 2019 ini, semoga dengan adanya peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang baru ini dapat memberikan perubahan terhadap Pendidikan yang ada di Indonesia tercinta ini

Load comments