Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP
Info
Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim telah mengeluarkan sebuah kebijakan terkait Pendidikan di Indonesia, kebijakan yang di tetapkan oleh menteri Pendidikan dan Kebudayaan meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) Zonasi.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang membahas tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional tertuang dalam Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 yang sudah mimin bahas pada postingan sebelumnya.
Sedangkan aturan terkait kebijakan penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2019.
Pada kesempatan ini, mimin akan mengulas sedikit tentang Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), yang mana aturan ini bertujuan untuk menyederhanakan format penyusunan RPP sehingga akan lebih efesien, efektif dan berorientasi pada siswa.
Seperti yang sudah kita ketahui bahwa komponen-komponen RPP yang harus ada dalam menyusun RPP itu memuat 13 komponen, hal ini sesuai dengan Peraturan Meneteri Pendidikan Nomor 22 Tahun 2016. Ke tiga belas komponen tersebut adalah sebagai berikut:
- Identitas Sekolah
- Identitas Mata Pelajaran atau Tema/subtema
- Kelas dan Semester
- Materi Pokok
- Alokasi Waktu
- Tujuan Pembelajaran
- Kompetensi Dasar (KD) dan Indikator Pencapaian Kompetensi
- Materi Pembelajaran
- Metode Pembelajaran
- Media Pembelajaran
- Sumber Belajar
- Langkah-langkah Pembelajaran
- Penilaian Hasil Pembelajaran
Komponen-komponen RPP yang tertuang dalam Peraturan diatas dirasa terlalu banyak dan membebani tugas seorang Guru, oleh karena itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan kebijakan baru terkait hal ini.
Oleh sebab itu pada tanggal 10 Desember Tahun 2019, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) .
Berikut ini isi dari poin Surat edaran yang berhasil mimin rangkum, silahkan anda perhatikan, jika anda berminat untuk memilikinya akan mimin sediakan link untuk mengunduhnya pada akhir postingan ini.
- Penyusunan RPP dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid
- Bahwa dari 13 komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran dan penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksankanan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap
- Sekolah, Kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format, RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya keberhasilan belajar murid
- Adapun RPP yang telah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, dan 3
Keterangan Surat Edaran Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019
Dalam surat edaran diatas ada beberapa keterangan terkait penyederhanaan Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), diantaranya adalah:
- Pengertian prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid
- Efesien berarti penulisan RPP dilakukan dengan tepat dan tidak menghabiskan banyaknya waktu dan tenaga
- Efektif berarti penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran
- Berorientasi pada murid berarti penilisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar murid dikelas
- Jumlah Komponen RPP Kebijakan Baru
- Komonen RRP pada kebijakan baru berjumlah 3 komponen inti yaitu Tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran dan penilaian pembelajaran sedangkan untuk komponen-komponen yang lainnya merupakan sebagai pelengkap RPP saja.
- Sedangkan untuk Tujuan pembelajaran ditulis dengan merujuk kepada kurikulum dan kebutuhan belajar siswa. Kegiatan belajar dan asesmen dalam RPP ditulis secara efisien
- Apa yang menjadi pertimbangan penyederhanaan RPP
Yang menjadi pertimbangan dalam penyederhanaan RRP adalah guru-guru sering diarahkan untuk menulis RPP dengan sangat rinci sehingga banyak waktu dan tenaga yang terbuang, waktu yang seharusnya difokuskan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri
- Apakah RPP dapat dibuat dengan sesingkat mungkin
Untuk menyusun RRP pada kebijakan baru ini bisa saja di buat satu halaman, asalkan sesuai dengan prinsip efesien, efektif dan berorientasi kepada murid, dan untuk kebijakan baru ini tidak ada persyaratan jumlah halaman
- Apakah ada standar buku dalam menyusun RPP ini
Kebijakan penyederhanaan RRP dalam penyusunannya tidak ada buku khusus dalam mengatur format penulisan RPP guru bebas membuat, memilih mengembangkan dan menggunakan RPP sesuai dengan prinsip efesien, efektif, dan berorientasi pada murid
- Bagaimana dengan format RRP yang sudah ada dan sudah dibuat oleh guru
Jika memang guru tersebut sudah membuat RRP maka guru bisa menggunakan format RPP yang sudah ada dan guru juga dapat memodifikasi RPP yang sudah dibuat asalkan sesuai dengan prinsip efesien, efektif dan berorientasi kepada murid.
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 tentang Kebijakan Penyederhanaan Penyusunan RPP ini, semoga dengan adanya kebijakan baru ini guru tidak lagi dibebani dengan administrasi yang banyak yang dapat menyita waktu dengan peserta didik.