Juknis PIP Madrasah Tahun Anggaran 2020

Juknis PIP Madrasah Tahun Anggaran 2020

Salah satu tugas dan wewenang Kementerian Agama Republik Indonesia adalah melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP).
Juknis PIP Madrasah 2020
Program Indonesia Peintar (PIP) tersebut ditandai dengan pemberian Kartu indonesia Pintar (KIP) kepada peserta didik dari keluarga yang kurang mampu sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Selain itu penetapan peserta didik calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan hasil dari pemadanan data elektronik siswa madrasah sebagai mana yang terdaftar dalam sistem EMIS yang dikelola Kementerian Agama dengan siswa sebagaimana yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Tujuan Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) adalah untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah, meningkatkan angka berkelanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka anak-anak yang putus sekolah serta meningkatkan kesiapan peserta didik yang berada di jenjang pendidikan menengah untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi seta untuk memasuki pasar kerja.

Pelaksanaan Program Indonesia Pintar 

Program Indonesia Pintar (PIP) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI denga melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Madrasah, Lembaga Penyalur dan Instansi terkait lainnya.

Nilai Dana Bantuan Sosial PIP


Untuk nilai nominal Program Indonesia Pintar yang akan di terima siswa sebanyak satu kali dalam satu tahun anggaran, dengan perincian sebagai berikut

1. Untuk Siswa Madrasah Ibtidaiyah

  • Peserta didik yang berada di kelas 1, 2, 3, 4, dan 5 pada semester genap Tahun 2019-2020 akan diberikan dana sebesar Rp. 450.000 untuk 2 semester yakni semester genap tahun 2019/2020 dan semester ganjil tahun pelajaran 2020/2021
  • Peserta didik kelas 6 untuk semester genap tahun pelajaran 2019/2020 akan diberikan dana sebesar Rp 225.000
  • Peserta didik yang berada pada kelas 1 semester ganjil 2020-2021 akan diberika dana untuksatu semester sebesar Rp 225.000
  • Peserta didik untuk kelas 2, 3, 4, 5 dan 6  semester ganjil tahun pe lajaran 2020-2021 tidak diberikan dana bantuan PIP karena sudah menerima di semester genap tahun pelajaran 2019-2020, kecuali peserta didik yang sudah memenuhi persyaratan tetapibelum menerima pada semester genap tahun 2019-2020 akan diberikan dana seesar Rp. 450.000
2. Madrasah Tsanawiyah (MTs)

  • Peserta didik kelas 7 dan 8 semester genap tahun 2019-2020 akan diberikan dana sebesar Rp 750.00 untuk 2 semester yakni semester genap 2019-2020 dan semester ganjil 2020-2021
  • Peserta didik kelas 9 semester genap tahun 2019-2020diberikana dana untu semester sebesar Rp 375.000
  • Peserta didik kelas 8 dan 9 pada semester ganjil tahun 2020-2021 tidak akan menerima dana bantuan PIP karena sudah menerima di semester tahun 2019-2020, kecuali peserta didik yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap tahun 2019-2020 akan di berikan dana sebeasar Rp 750.000

Download Juknis PIP Madrasah Tahun 2020


Untuk mengetahui lebih detainya silahkan anda pelajari juknis PIP Tahun 2020 dengan mengunduh file pada tautan berikut ini
 Demikian yang dapat mimin informasikan terkait dengan Juknis PIP madrasah Tahun anggaran 2020 ini, semoga bisa bermanfaat dan di jadikan sebagai acuan dalam penyaluran Program Indonesia Pintar pada tahun seanjutnya 
Load comments