Akhlak Orang Tua Terhadap Anak-anaknya
Materi
Ahklak adalah tingkah laku dan sifat seseorang yag menjadi faktor dalam menentukan derajat keislaman dan keimanan seseorang, akhlak juga sering di sebut dengan cerminan baik-buruknya akidah dan syariat yang diyakininya.
Selain akhlak terhadap kedua orang tua yang wajib dilakukan oleh seorang anak, orang tua juga diwajibkan memiliki akhlak yang baik terhadap anak-anaknya.
Oleh karena itu, bagi seseorang yang telah menikah dan telah dikarunia seorang anak, ada beberapa hal yang harus di ketahuinya terkait beberapa akhlak atau kewajiban sebagai orang tua, agar nanti anak-anak kita bisa menjadi anak-anak yang di banggakan dan berguna untuk agama, nusa dan bangsa serta menjadi anak-anak yang shdoleh dan sholehah.
Beberapa kewajiban bagi orang tua terkait dengan akhlak orang tua terhadap anak-anaknya adalah sebagai berikut
Kewajiban yang pertama bagi oran tua khususnya orang tua laki-laki setelah anak tersebut dilahirkan adalah mengumandangkan adzan di telinga kanan anak dan iqomah di telinga kiri seorang anak.
Hal ini seperti yang di lakukan oleh Rasulullah SAW. tatkala beliau mengumandangkan adzan di telinga cucu beliau yang bernama sayyid hasaan yang baru dilahirkan oleh ibunya yang bernama sayyidah Fatimah az-Zahra.
Seperti yang sudah kita ketahui bahwa adzan adalah seruan atau panggilan untuk segera melakukan shalat, oleh karena itu mengumandangkan adzan di telinga kanan dan menyerukan iqomah di telinga kiri anak yang baru lahir merupakan harapan orang tua yang paling pertama di dengar bayi adalah seruan untuk menyembah Allah.
Dengan demikian, dengan didengarkannya seruan untuk menyembah kepada Allah untuk yang pertama kalinya, mudah-mudahan kelak anak tersebut bisa tumbuh dan berkembang senantiasa selalu memperhatikan waktu shalat.
Kewajiban yang kedua, setelah anda tersebut lahir dan didengarkan seruan untuk menyembah Allah SWT, orang tua harus memberikan nama yang baik terhadap anak-anaknya, karena nama seorang anak juga berfungsi sebagai do'a, agar anak tersebut apat menjadi anak yang baik dan berguna.
Aqiqah adalah ungkapan rasa syukur atau wujud syukur kita terhadap segala nikmat yang telah Allah SWT limpahkan pada kita atas dilahirkannya anak kita di dunia ini dengan selamat.
Aqiqah dilakukan dengan cara membuat syukuran dengan memotong kambing, acara syukuran tersebut berbeda-beda di setiap daerah, ada yang melakukannya dengan mengadakan tahlilan, marhabanan dengan membagikan makanan dari hewan sembelihan kambing yang yang sudah dimasak.
Pemotongan hewan aqiqah jumlahnya berveda-beda tergantung jenis kelamin dari anak yang dilahirkan jika jenis kelamin anak tersbut laki-laki, maka jumlah hewan yang akan di buat aqiqah berjumlah 2 (dua) ekor, sedangkan jika anak tersebut berjenis kelamin perempuan maka hewan yang akan dibuat aqiqah berjumlah 1 (satu) ekor kambing.
Hukum pelaksanaan aqiqah adalah sunnah muakad artinya sunah yang mendekati wajib, kesunahan dalam pelaksanaan aqiqah dilakukan pada hari ke tujuh kelahiran anak dan pada hari tersebut dilakukannya pemotongan hewan kambing sekaligus pemberian nama pada anak dan pencukuran rambut si bayi.
Jika orang tua belum mampu melaksankan aqiqah pada hari ke tujuh kelahiran anak, maka aqiqah bisa dilakukan pada hari ke 14 dari lehirnya anak, jika belum mampu maka aiqah bisa dilaksanakan pada hari ke dua puluh satu (21), jika orang tua belum mampu juga untuk melaksankan aqiqah, maka pelaksanaan aqiqa bisa dilaksankana kapan pun sekemampuannya selama anak tersebut belm menginjak usia baligh.
Kewajiban selanjutnya yang harus dilakukan oleh orang tua adalah mengkhitankan anak-anaknya yang berjenis kelamin laki-laki, namun di beberapa daerah ada juga orang tua yang mengkhitankan anak perempuannya.
Hukum melaksanakan khitan bagi anak laki-laki adalah wajib sebelum menginjak masa baligh, sedangkan hukum khitan bagi anak perempuan adalah sunnah.
Pengertian khitan menurut bahasa adalah memotong, sedangkan untuk pengertian khitan bagi anak laki-laki menurut istilah adalah memotong kulit yang menutupi khasafah, sehingga seluruh hkasafah bisa terbuka seluruhnya, sdangkan ketentuan khitan untuk seorang perempuan adalah dengan memotong kulit yang berada di ujung kemaluannya
Pemotongan kulit bagi seorang anak laki-laki dan perempuan wajib dilakukan karena untuk menghindari suatu penyait yang ditimbulkan dari sisa air kencing yang masih tersisa di kemaluannya, karena jika sisa air kencing yang masih tersisa akan menimbulkan penyakit kelamin, selain itu melakukan khitan juga dapat mensucikan diri dari najis.
Hikmah di wajibkannya berkhitan baik bagi anak laki-laki maupun anak perempuan adalah sebagai sebuah bentuk dalam menjalankan syariat agama Islam yang mengandung sebuah ibadah
Pendidikan pada orang anak untuk yang pertama kalinya terjadi di rumah, oleh karena itu peran kedua orang tua dalam hal mendidik anaknya dirumah merupakan sebagai guru pertama untuk anak-anaknya.
Dalam hal mendidk anak-anak di rumah, orang tua tidak hanya memberikan pengajaran terhadap perkataan saja melainkan juga harus memberikan teladan dan contoh dengan keteladanan dan akhlak yang baik.
Dengan demikian, seorang anak dapat meniru dan meneladani sikap yang di contohkan oleh kedua orang tuanya dan dapat menerapkan pengetahuan tersebut kedalah kehidupannya sehari-hari.
Kedua orang tua harus memperlakukan anaknya dengan baik, pendisiplinan yang diajarkan pada usia anak-anak akan mengakibatkan sebuah kebiasaan yang akan di lakukan tanpa adanya suatu paksaan, namun pendisiplinan disini jangan sampai terlalu ketat bahkan sampai keras karena jika hal ini terjadi maka akan mempengaruhi perkembangan sang anak.
Kewajiban yang terakhir bagi orang tua adalah mencarikan jodoh buat anak-anaknya dan menkahkannya.
Pencarian jodoh disini bukan berarti sikap orang tua dalam menjodohkan anak-anaknya dengan orang lain sekehendaknya sendiri, mencarikan jodoh untuk anak-anaknya berarti memastikan bahwa pasangan hidupnya memang pantas jika bersanding dan hidup bersama dengan anaknya, walaupun pasangan tersebut merupakan pilihan dari anaknya.
Selain itu peran orang tua yang dalam hal ini adalah ayah, wajib menikahkan anak -anaknya khususnya anak perempuannya, hal ini karena suatu pernikahan tidak akan sah tanpa adanya wali nikah, khususnya dari pihak mempelai wanita.
Perwalian dalam sebuah pernikahan terbagi menjadi 2 macam, yaitu wali nasab dan wali hakim, wali nasab adalah wali nikah yang berdasarkan pada hubungan pertalian darah, menurut urutan terdekat dari calon istri.
Sedangkan wali hakim adalah wali yang diangkat oleh calon pengantin, karena sebab tidak adanya wali nasab atau berhalangannya wali nasab untuk hadir dalam pernikahan tersebut atau karena wewenang yang diberikan oleh wali nasab.
Sedangkan urutan perwalian dalam permasalahan pernikahan anak kandung yang berjenis kelamin perempuan adalah sebagai berikut
Oleh karena itu, bagi seseorang yang telah menikah dan telah dikarunia seorang anak, ada beberapa hal yang harus di ketahuinya terkait beberapa akhlak atau kewajiban sebagai orang tua, agar nanti anak-anak kita bisa menjadi anak-anak yang di banggakan dan berguna untuk agama, nusa dan bangsa serta menjadi anak-anak yang shdoleh dan sholehah.
Akhlak Orang Tua Terhadap Anak-anaknya
Beberapa kewajiban bagi orang tua terkait dengan akhlak orang tua terhadap anak-anaknya adalah sebagai berikut
1. Mengumandangkan Adzan di Telinga anak
Kewajiban yang pertama bagi oran tua khususnya orang tua laki-laki setelah anak tersebut dilahirkan adalah mengumandangkan adzan di telinga kanan anak dan iqomah di telinga kiri seorang anak.
Hal ini seperti yang di lakukan oleh Rasulullah SAW. tatkala beliau mengumandangkan adzan di telinga cucu beliau yang bernama sayyid hasaan yang baru dilahirkan oleh ibunya yang bernama sayyidah Fatimah az-Zahra.
Seperti yang sudah kita ketahui bahwa adzan adalah seruan atau panggilan untuk segera melakukan shalat, oleh karena itu mengumandangkan adzan di telinga kanan dan menyerukan iqomah di telinga kiri anak yang baru lahir merupakan harapan orang tua yang paling pertama di dengar bayi adalah seruan untuk menyembah Allah.
Dengan demikian, dengan didengarkannya seruan untuk menyembah kepada Allah untuk yang pertama kalinya, mudah-mudahan kelak anak tersebut bisa tumbuh dan berkembang senantiasa selalu memperhatikan waktu shalat.
2. Memberi Nama Yang Baik
Kewajiban yang kedua, setelah anda tersebut lahir dan didengarkan seruan untuk menyembah Allah SWT, orang tua harus memberikan nama yang baik terhadap anak-anaknya, karena nama seorang anak juga berfungsi sebagai do'a, agar anak tersebut apat menjadi anak yang baik dan berguna.
3. Melaksanakan Aqiqah
Aqiqah adalah ungkapan rasa syukur atau wujud syukur kita terhadap segala nikmat yang telah Allah SWT limpahkan pada kita atas dilahirkannya anak kita di dunia ini dengan selamat.
Aqiqah dilakukan dengan cara membuat syukuran dengan memotong kambing, acara syukuran tersebut berbeda-beda di setiap daerah, ada yang melakukannya dengan mengadakan tahlilan, marhabanan dengan membagikan makanan dari hewan sembelihan kambing yang yang sudah dimasak.
Pemotongan hewan aqiqah jumlahnya berveda-beda tergantung jenis kelamin dari anak yang dilahirkan jika jenis kelamin anak tersbut laki-laki, maka jumlah hewan yang akan di buat aqiqah berjumlah 2 (dua) ekor, sedangkan jika anak tersebut berjenis kelamin perempuan maka hewan yang akan dibuat aqiqah berjumlah 1 (satu) ekor kambing.
Hukum pelaksanaan aqiqah adalah sunnah muakad artinya sunah yang mendekati wajib, kesunahan dalam pelaksanaan aqiqah dilakukan pada hari ke tujuh kelahiran anak dan pada hari tersebut dilakukannya pemotongan hewan kambing sekaligus pemberian nama pada anak dan pencukuran rambut si bayi.
Jika orang tua belum mampu melaksankan aqiqah pada hari ke tujuh kelahiran anak, maka aqiqah bisa dilakukan pada hari ke 14 dari lehirnya anak, jika belum mampu maka aiqah bisa dilaksanakan pada hari ke dua puluh satu (21), jika orang tua belum mampu juga untuk melaksankan aqiqah, maka pelaksanaan aqiqa bisa dilaksankana kapan pun sekemampuannya selama anak tersebut belm menginjak usia baligh.
4. Berkhitan
Kewajiban selanjutnya yang harus dilakukan oleh orang tua adalah mengkhitankan anak-anaknya yang berjenis kelamin laki-laki, namun di beberapa daerah ada juga orang tua yang mengkhitankan anak perempuannya.
Hukum melaksanakan khitan bagi anak laki-laki adalah wajib sebelum menginjak masa baligh, sedangkan hukum khitan bagi anak perempuan adalah sunnah.
Pengertian khitan menurut bahasa adalah memotong, sedangkan untuk pengertian khitan bagi anak laki-laki menurut istilah adalah memotong kulit yang menutupi khasafah, sehingga seluruh hkasafah bisa terbuka seluruhnya, sdangkan ketentuan khitan untuk seorang perempuan adalah dengan memotong kulit yang berada di ujung kemaluannya
Pemotongan kulit bagi seorang anak laki-laki dan perempuan wajib dilakukan karena untuk menghindari suatu penyait yang ditimbulkan dari sisa air kencing yang masih tersisa di kemaluannya, karena jika sisa air kencing yang masih tersisa akan menimbulkan penyakit kelamin, selain itu melakukan khitan juga dapat mensucikan diri dari najis.
Hikmah di wajibkannya berkhitan baik bagi anak laki-laki maupun anak perempuan adalah sebagai sebuah bentuk dalam menjalankan syariat agama Islam yang mengandung sebuah ibadah
5. Mendidik Anak
Pendidikan pada orang anak untuk yang pertama kalinya terjadi di rumah, oleh karena itu peran kedua orang tua dalam hal mendidik anaknya dirumah merupakan sebagai guru pertama untuk anak-anaknya.
Dalam hal mendidk anak-anak di rumah, orang tua tidak hanya memberikan pengajaran terhadap perkataan saja melainkan juga harus memberikan teladan dan contoh dengan keteladanan dan akhlak yang baik.
Dengan demikian, seorang anak dapat meniru dan meneladani sikap yang di contohkan oleh kedua orang tuanya dan dapat menerapkan pengetahuan tersebut kedalah kehidupannya sehari-hari.
Kedua orang tua harus memperlakukan anaknya dengan baik, pendisiplinan yang diajarkan pada usia anak-anak akan mengakibatkan sebuah kebiasaan yang akan di lakukan tanpa adanya suatu paksaan, namun pendisiplinan disini jangan sampai terlalu ketat bahkan sampai keras karena jika hal ini terjadi maka akan mempengaruhi perkembangan sang anak.
6. Mencarikan Jodoh
Kewajiban yang terakhir bagi orang tua adalah mencarikan jodoh buat anak-anaknya dan menkahkannya.
Pencarian jodoh disini bukan berarti sikap orang tua dalam menjodohkan anak-anaknya dengan orang lain sekehendaknya sendiri, mencarikan jodoh untuk anak-anaknya berarti memastikan bahwa pasangan hidupnya memang pantas jika bersanding dan hidup bersama dengan anaknya, walaupun pasangan tersebut merupakan pilihan dari anaknya.
Selain itu peran orang tua yang dalam hal ini adalah ayah, wajib menikahkan anak -anaknya khususnya anak perempuannya, hal ini karena suatu pernikahan tidak akan sah tanpa adanya wali nikah, khususnya dari pihak mempelai wanita.
Perwalian dalam sebuah pernikahan terbagi menjadi 2 macam, yaitu wali nasab dan wali hakim, wali nasab adalah wali nikah yang berdasarkan pada hubungan pertalian darah, menurut urutan terdekat dari calon istri.
Sedangkan wali hakim adalah wali yang diangkat oleh calon pengantin, karena sebab tidak adanya wali nasab atau berhalangannya wali nasab untuk hadir dalam pernikahan tersebut atau karena wewenang yang diberikan oleh wali nasab.
Urutan Wali Nikah Nasab
Sedangkan urutan perwalian dalam permasalahan pernikahan anak kandung yang berjenis kelamin perempuan adalah sebagai berikut
- Ayah
- Kakek dari pihak ayah
- Saudara laki-laki yang seibu dan bapak
- Saudara laki-laki seayah
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
- Saudara laki-laki ayah yang seibu-seayah
- Saudara laki-laki ayah yang seayah
- Anak laki-laki dari saudara ayah yang seibu-seayah
- Anak laki-laki dari saudara ayah yang seayah